CIBINONG – Inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I-IA Cibinong, Pondok Rajeg, memicu kepanikan luar biasa di kalangan petugas setelah terbongkarnya skandal fasilitas mewah dan dugaan penyembunyian narapidana kelas kakap.
Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, seluruh petugas Lapas langsung menggelar pengarahan mendadak di Blok Bravo yang merupakan sel istimewa bagi narapidana kasus korupsi.
Kepanikan ini diduga kuat berkaitan dengan manuver Ferdy Sambo yang dikabarkan sempat pulang ke rumahnya di Kedung Halang selama lima hari, sebelum akhirnya kembali secara diam-diam ke dalam Lapas saat sidak berlangsung.
Saat tim pengawas menyisir lokasi, kamar yang seharusnya dihuni oleh Sambo dan Harvey Moeis ditemukan dalam keadaan kosong. Keduanya tercatat menempati Blok Alpha kamar 2.5, tepat bersebelahan dengan kamar 2.6 yang dihuni oleh seorang bandar narkoba pengedali jaringan luar Lapas.
Untuk mengelabui petugas inspeksi, para penghuni fasilitas istimewa tersebut diduga dikoordinasi untuk bersembunyi di sebuah ruang tahanan yang dikamuflase sebagai bagian dari bangunan rumah ibadah vihara dan gereja di dalam kompleks Lapas.
Rekaman video amatir di lokasi juga memperlihatkan ketegangan ketika sejumlah petugas Lapas berusaha menghalangi tim pemeriksa yang memaksa masuk ke area hunian tersebut.
Di luar dugaan penyembunyian narapidana, Ombudsman RI menemukan kawasan bangunan mewah yang terletak tepat di dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas II-A Cibinong. Rumah-rumah mewah dengan fasilitas lengkap ini diduga kuat dihuni oleh para warga binaan yang harus membayar sejumlah uang untuk menempatinya.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengungkapkan, timnya mendapati area parkir yang diisi oleh mobil-mobil mewah di dalam setiap hunian tersebut.
“Dalam rangka koordinasi akan kami tanyakan ke pihak berwenang Korlantas Mabes Polri apakah kendaraan-kendaraan tersebut terdata atas nama siapa dan dipegang oleh siapa,” kata Syafrida Rachmawati di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Tim Ombudsman yang melakukan penyisiran berdasarkan kewenangan UU Nomor 37 Tahun 2008 ini menelusuri isi dalam hunian yang menyerupai vila tersebut. Mereka menemukan standarisasi kamar layaknya sebuah penginapan, mulai dari tipe superior, deluxe, hingga kamar suite.
Fasilitas tersier di dalamnya mencakup sofa, kulkas, televisi, meja makan, hingga keberadaan botol-botol minuman keras. Bahkan, pihak Lapas diketahui sedang membangun fasilitas tambahan berupa pusat kebugaran (gym) dan rencana pembangunan shelter untuk simulator golf mini.
Mengingat kawasan rumah mewah ini tidak memiliki pagar pembatas permanen dan terhubung langsung dengan perkampungan warga melalui semak belukar, Ombudsman RI akhirnya mendesak pihak Lapas untuk segera merobohkan seluruh bangunan mewah tersebut dalam tenggat waktu satu bulan. (*)