Aksi Gemilang Bareskrim Gagalkan Peredaran Vape Beracun di Riau

Ikuti Saluran 110News di WhatsApp
Aksi Gemilang Bareskrim Gagalkan Peredaran Vape Beracun di Riau
Bareskrim Polri bertindak presisi menggagalkan peredaran 21 kg sabu, 25 ribu ekstasi, dan 1.100 vape etomidate senilai Rp70 miliar serta menyelamatkan 132 ribu jiwa di Riau. (Foto: Istimewa)

RIAU – Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sukses menggagalkan peredaran gelap narkotika bernilai Rp70,2 miliar setelah meringkus dua kurir jaringan lintas provinsi di Pekanbaru dan Kampar, Riau, Sabtu (19/9/2026) dini hari.

Dalam operasi kilat tersebut, polisi menyita barang bukti berskala besar yang mencakup 21,2 kilogram sabu, 25.607 butir ekstasi, serta 1.100 cairan vape yang mengandung obat keras etomidate. Langkah presisi Bareskrim Polri ini berhasil membendung ancaman peredaran racun rokok elektrik berbahaya yang mengincar generasi muda.

“Keberhasilan aksi cepat tim di lapangan tidak hanya menggagalkan transaksi senilai puluhan miliar rupiah, tetapi menyelamatkan lebih dari 132 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Pengungkapan cemerlang ini bermula saat tim pimpinan Kombes Pol. Handik Zusen dan Kompol Tohar bergerak sigap mengendus pergerakan pelaku di wilayah Pekanbaru.

Polisi menghentikan laju mobil Toyota Innova warna hitam di Jalan Gajah Mada pada pukul 00.40 WIB, lalu menciduk Alfi Agus Ryan (24) yang mengangkut tas berisi puluhan bungkus sabu, ribuan ekstasi, dan cairan etomidate.

Tanpa mengulur waktu, penyidik Bareskrim melakukan pengembangan menuju kawasan Lipat Kain, Kabupaten Kampar. Pada pukul 03.25 WIB, polisi kembali menyergap penerima barang bernama Tohir (58) yang tiba menggunakan mobil Daihatsu Sigra untuk mengambil seluruh paket haram tersebut.

Pemeriksaan mengungkap bahwa kedua tersangka nekat menjalankan misi berbahaya ini karena tergiur imbalan fantastis. Alfi mengaku telah mengantongi upah Rp150 juta dari pengiriman sebelumnya. Sementara Tohir dijanjikan imbalan hingga Rp100 juta.

“Kami terus melakukan pengejaran secara intensif terhadap pengendali jaringan berinisial Brother yang kini berstatus DPO. Kami pastikan memburu sosok ini hingga membongkar seluruh jaringannya sampai ke akar-akarnya,” tegas Eko Hadi Santoso.

Bareskrim Polri memboyong kedua tersangka beserta barang bukti ke Jakarta guna menjalani uji laboratorium forensik, pemberkasan perkara, serta penyidikan lebih dalam. (*)

Redaksi 110news
Sapar Siregar

Jurnalis peliputan fakta hukum, kamtibmas, dan profil tokoh kepolisian & kemasyarakatan.