Aksi Kejar-kejaran Dramatis, Polisi Tabrak Mobil Kurir 24 Kilogram Sabu di Langkat

Ikuti Saluran 110News di WhatsApp
Aksi Kejar-kejaran Dramatis, Polisi Tabrak Mobil Kurir 24 Kilogram Sabu di Langkat
Aksi dramatis polisi menabrak mobil kurir narkoba di Langkat, Sumut, menggagalkan penyelundupan 24 kg sabu asal Aceh menuju Palembang.

LANGKAT, 110 News – Anggota Polrestabes Medan melumpuhkan pelarian seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu antar-provinsi di kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Polisi terpaksa menabrak mobil pelaku yang melaju kencang demi menggagalkan penyelundupan 24 kilogram sabu asal Aceh yang rencananya dikirim ke Palembang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya. Petugas yang mengantongi informasi adanya pengiriman sabu melalui jalur darat langsung melakukan pengintaian di wilayah perbatasan Aceh–Sumatera Utara pada Senin (5/10/2026).

Setelah melakukan pemantauan intensif selama kurang lebih lima jam, poilsi mendeteksi keberadaan mobil minibus bernomor polisi BL 1780 NI yang dicurigai membawa barang haram tersebut.

Melihat kedatangan polisi, pengemudi mobil justru menancap gas dan mencoba kabur dengan kecepatan tinggi.
‎
‎Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan hingga polisi mengambil tindakan tegas dengan menabrakkan kendaraan petugas ke mobil pelaku demi menghentikan pelariannya.
‎
‎Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, pengemudi berinisial AM (31), warga Kabupaten Aceh Utara, sempat menolak keluar dan berupaya mengelabui petugas dengan membantah membawa barang terlarang saat ditangkap.
‎
‎”Saat pembuntutan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami pun kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” ujar Rafli, Rabu (14/10/2026).
‎
Meski pelaku sempat mengelak, polisi tidak begitu saja percaya dan langsung menggeledah seluruh bagian kendaraan. Polisi menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di tempat-tempat yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa, seperti di dalam dashboard, lapisan jok mobil, hingga di balik lantai bagian belakang kendaraan.

‎”Pelaku sudah mengonsep sedemikian rupa. Kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 24 ribu gram atau 24 kilogram, yang disimpan di berbagai tempat tersembunyi,” ungkap Rafli.

‎Guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta membongkar jaringan utama di balik pengiriman barang haram tersebut, tersangka AM beserta barang bukti 24 kilogram sabu dan unit kendaraan kini diamankan di Mapolrestabes Medan. (*)

Redaksi 110news
Sapar Siregar

Jurnalis peliputan fakta hukum, kamtibmas, dan profil tokoh kepolisian & kemasyarakatan.