LEBAK – Anggota DPR RI Bambang Soesatyo bersama Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin terlibat langsung aksi pengendalian hama babi hutan di Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (20/9/2026). Langkah ini bertujun mengatasi konflik antara satwa liar dan petani yang telah merusak hektaran lahan pertanian serta mengancam mata pencaharian warga setempat.
Aksi penanganan hama itu digagas oleh Jalu Hunting Club serta Pengurus PERBAKIN Banten. Keterlibatan pemburu diharapkan dapat menekan populasi babi hutan yang kerap merusak berbagai komoditas pangan seperti pisang, singkong, ubi, jagung, hingga cabai pada dini hari.
Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, menegaskan perburuan hama harus dijalankan secara terukur dan tidak boleh disamakan dengan perburuan liar. Pengendalian populasi perlu berpijak pada regulasi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru, agar tidak merusak keseimbangan ekosistem atau melanggar hukum.
“Kegiatan berburu babi hutan merupakan respons terhadap keresahan petani yang menghadapi ancaman langsung terhadap lahan dan hasil pertaniannya. Niat membantu petani jangan sampai menimbulkan persoalan hukum atau mengganggu satwa yang dilindungi,” kata Bamsoet di Lebak, Banten.
Sementara Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, yang juga Ketua Pengprov PERBAKIN Banten sekaligus Pendiri Jalu Hunting Club, juga terlibat dalam kegiatan perburuan tersebut. Keterlibatan aparat kepolisian dan organisasi menembak ini memastikan seluruh proses perburuan berjalan sesuai standar keselamatan dan kerangka hukum yang berlaku.
Selain tindakan penanggulangan di lapangan, pemerintah daerah bersama instansi terkait didorong untuk membangun sistem pemetaan konflik satwa berbasis data digital. Pendataan terpadu mengenai titik serangan dan luas kerusakan tanaman dinilai penting agar penanganan tidak sekadar bersifat sementara atau sporadis.
Kerusakan tanaman akibat serangan hama babi hutan di wilayah Lebak, seperti di Blok Cicuraheum, Kecamatan Gunungkencana, dan Kecamatan Malingping, sebelumnya menyebabkan kerugian ekonomi hingga puluhan juta rupiah bagi para petani. Penanganan yang berkelanjutan diharapkan mampu mengembalikan rasa aman para petani dalam menggarap lahan mereka. (*)