Di Petamburan Jakbar, Polda Metro Jaya Gulung Komplotan Peredaran Ganja 52,5 Kg

Ikuti Saluran 110News di WhatsApp
Di Petamburan Jakbar, Polda Metro Jaya Gulung Komplotan Peredaran Ganja 52,5 Kg
Polda Metro Jaya menggulung komplotan peredaran narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat. Dua pria yakni PP (37) dan AA (62) diringkus untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Foto: doc. Humas Polda Metro Jaya

JAKARTA – Polda Metro Jaya menggulung komplotan peredaran narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat. Dua pria yakni PP (37) dan AA (62) diringkus untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, Sabtu (19/9/2026) mengungkapkan PP dan AA beserta barang bukti disita pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

“Penindakan berlangsung di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat,” kata AKBP Triyatno Pamungkas.

Triyanto menyebut barang bukti 62,5 kilogram sabu tersimpan di 3 karung putih yang di dalam nya terdapat total 59 pack yang di lakban cokelat.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga mengamankan 2 buah handphone yang dipergunakan untuk transasksi narkotika.

Ditresnarkoba juga menyita tiga buah lakban cokelat, satu buah kater, serta dua unit telepon seluler milik kedua tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja,” ujar Triyatno Pamungkas.

Triyatno Pamungkas menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Petamburan.

Saat ini 2 pelaku dan seluruh barang bukti telah di bawa ke kantor direktorat reserse narkoba polda metro jaya untuk di proses lebih lanjut.

Polda Metro Jaya menggulung komplotan peredaran narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat. Dua pria yakni PP (37) dan AA (62) diringkus untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, Sabtu (19/9/2026) mengungkapkan PP dan AA beserta barang bukti disita pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

“Penindakan berlangsung di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat,” kata AKBP Triyatno Pamungkas.

Triyanto menyebut barang bukti 62,5 kilogram sabu tersimpan di 3 karung putih yang di dalam nya terdapat total 59 pack yang di lakban cokelat.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga mengamankan 2 buah handphone yang dipergunakan untuk transasksi narkotika.

Ditresnarkoba juga menyita tiga buah lakban cokelat, satu buah kater, serta dua unit telepon seluler milik kedua tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja,” ujar Triyatno Pamungkas.

Triyatno Pamungkas menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Petamburan.

Saat ini 2 pelaku dan seluruh barang bukti telah di bawa ke kantor direktorat reserse narkoba polda metro jaya untuk di proses lebih lanjut.

Redaksi 110news
Mada Mahfud

Jurnalis peliputan fakta hukum, kamtibmas, dan profil tokoh kepolisian & kemasyarakatan.