Gerak Cepat Polda Metro Jaya Lindungi RPTRA Kalijodo dari Ancaman Pungli dan Miras

Ikuti Saluran 110News di WhatsApp
Gerak Cepat Polda Metro Jaya Lindungi RPTRA Kalijodo dari Ancaman Pungli dan Miras
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto. (Foto: Istimewa)

JAKARTA –Polda Metro Jaya memitigasi dan menindaklanjuti dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan peredaran minuman keras di kawasan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Jakarta Barat. Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan demi mengembalikan rasa aman dan menjaga kondusivitas fasilitas umum tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan kepolisian berkomitmen menjaga RPTRA Kalijodo dari segala bentuk penyakit masyarakat yang meresahkan.

“Terkait Kalijodo, kami mendapat informasi adanya pungli, peredaran miras, dan lain-lain. Kami akan berkoordinasi melalui Polda Metro Jaya, Polres, dan Polsek untuk memitigasi informasi ini,” ujar Budi Hermanto di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Budi menjelaskan, sinergi lintas sektor dilakukan untuk memastikan kawasan Kalijodo tetap menjalankan fungsinya sebagai ruang publik yang aman, nyaman, dan ramah bagi keluarga. Kawasan RPTRA Kalijodo telah disterilkan secara masif sejak 2016 dari berbagai aktivitas kriminal, termasuk peredaran narkoba dan perdagangan minuman keras.

“Tentunya kita tidak memberi ruang. Tempat-tempat yang sudah dibuat oleh pemerintah menjadi tempat yang nyaman bagi keluarga jangan sampai kembali lagi menjadi tempat yang memiliki potensi gangguan kamtibmas,” tegas Budi.

Sebagai wujud kepedulian dan keterbukaan publik, Polda Metro Jaya memastikan penanganan dugaan pelanggaran hukum di area tersebut akan disampaikan secara berkala demi menjaga ketertiban umum.

Respon proaktif kepolisian ini menyusul perhatian publik di media sosial mengenai dugaan pungli dan aktivitas pesta miras di lokasi RPTRA Kalijodo. Sebelum koordinasi tingkat polda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara juga melakukan peninjauan lapangan.

“Kami telah melakukan pengecekan dan pengumpulan bahan dan keterangan di lokasi tersebut,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Utara Budhi Novian di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Dari hasil koordinasi awal dengan pengurus RW setempat, Budhi memaparkan saat ini sudah tidak ada lagi pungutan uang masuk. Pungutan Rp10 ribu yang sempat beredar di masyarakat merupakan sumbangan sukarela pengelolaan penitipan kendaraan oleh pemuda setempat pada saat ada acara keramaian tertentu.

Kehadiran dan ketegasan Polda Metro Jaya dalam memitigasi potensi kejahatan ini mendapat apresiasi positif, karena dinilai sigap menanggapi aduan warga demi mempertahankan Kalijodo sebagai sarana interaksi keluarga yang bersih dan aman. (*)

Redaksi 110news
Sapar Siregar

Jurnalis peliputan fakta hukum, kamtibmas, dan profil tokoh kepolisian & kemasyarakatan.