Gerak Cepat Polres Padangsidimpuan Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja

Ikuti Saluran 110News di WhatsApp
Gerak Cepat Polres Padangsidimpuan Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria pembawa 10 kilogram ganja di Pijorkoling dan mengejar satu pelaku lain yang melarikan diri. (Foto: Istimewa)

PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menggagalkan peredaran ganja seberat 10 kilogram di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Minggu (27/9/2026) dini hari.

Dalam penyergapan itu, polisi mencokok seorang pria berinisial SSS (25), warga Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang dibonceng mengendarai sepeda motor sambil membawa dua karung berisi 26 paket ganja terbungkus lakban kuning.

Namun, pengemudi kendaraan roda dua bernomor polisi bodong itu langsung melompat dan meloloskan diri ke area gelap di sekitar lokasi kejadian.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval NG Desky melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono membenarkan keberhasilan jajarannya memutus rantai peredaran barang haram yang menyasar kawasan perkotaan ini.

“Penyidik masih melakukan pengembangan, termasuk memburu pria yang melarikan diri saat penyergapan. Kami juga mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap asal barang dan jaringan yang terlibat,” tegas AKP Juli Purwono.

Pengungkapan ini bermula dari aduan masyarakat yang masuk ke Tim Opsnal Satres Narkoba pada Sabtu (26/9/2026) petang. Warga melaporkan adanya pergerakan mencurigakan dua pria yang mengangkut karung dari arah Tapanuli Selatan menuju pusat Kota Padangsidimpuan.

Berdasarkan pengakuan awal kepada penyidik, tersangka SSS menerima upah awal sebesar Rp1 juta dari seseorang yang mengendalikannya melalui aplikasi pesan WhatsApp. Selain menyita 10 kilogram ganja, polisi juga menyita uang tunai Rp1 juta, satu unit ponsel, dua karung putih, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau sebagai barang bukti.

Penyidik menjerat tersangka SSS dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba melalui Call Center 110. (*)

Redaksi 110news
Sapar Siregar

Jurnalis peliputan fakta hukum, kamtibmas, dan profil tokoh kepolisian & kemasyarakatan.