Suyudi Ario Seto Bidik Reformasi Total Polri, Hapus Praktik Titipan

Ikuti Saluran 110News di WhatsApp
Suyudi Ario Seto Bidik Reformasi Total Polri, Hapus Praktik Titipan
Komjen Pol. Suyudi Ario Seto. (Foto: Istimewa)

JAKARTA — Kapolri baru Suyudi Ario Seto menegaskan komitmennya untuk mengikis habis praktik titipan, transaksi, hingga sponsorship dalam pembinaan sumber daya manusia di tubuh Kepolisian.

Penegasan itu menjadi salah satu poin penting dari enam agenda prioritas transformasi yang dia paparkan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Suyudi menekankan pembenahan internal harus menyasar seluruh siklus SDM, mulai dari perencanaan, rekrutmen, pendidikan, penempatan, hingga masa purna tugas. Menurut dia, penugasan setiap personel wajib berpijak pada prinsip meritokrasi dan rekam integritas secara proporsional.

“Anggota berprestasi dilindungi dan diberi ruang karier. Pelanggaran ditindak secara proporsional dan konsisten,” ujar Suyudi di hadapan para anggota Dewan.

Selain pembenahan SDM, Suyudi mengusung agenda penguatan kelembagaan melalui efisiensi struktur organisasi. Dia berencana memangkas birokrasi yang dinilai melambat kinerja dengan merampingkan struktur Mabes Polri agar lebih strategis.

Pada saat yang sama, dia akan mengarahkan Polda menjadi lebih profesional, memperkuat Polres sebagai unit operasional dasar, serta menjadikan Polsek lebih dekat dengan masyarakat.

“Struktur ini dan lapisan persetujuan yang tidak memberi nilai tambah ditelaah untuk disederhanakan,” kata Suyudi.

Guna menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan inklusif, Suyudi mendorong percepatan digitalisasi demi mempersempit ruang terjadinya pungutan liar (pungli).

Perubahan paradigma pelayanan difokuskan untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat secara cepat dan terukur, bukan sekadar menggugurkan kewajiban prosedur.

Pada sektor penegakan hukum, dia menggeser indikator keberhasilan dari kuantitas perkara menjadi kualitas proses penanganan hukum yang berkeadilan dan berbasis bukti sah.

Sementara pada aspek pengawasan, Suyudi mengubah pendekatan reaktif menjadi pengawasan berbasis risiko yang menjamin perlindungan pelapor serta kepastian penanganan aduan.

“Perlindungan pelapor dan hasil, temuan pengawasan harus berujung pada koreksi, konsekuensi, pemulihan, dan pencegahan berulang,” tegasnya.

Menutup paparannya di Komisi III DPR RI, Suyudi menyoroti pengelolaan anggaran yang berbasis pada hasil (outcome). Dia menegaskan tolok ukur keberhasilan anggaran Polri tidak lagi diukur dari tingginya angka penyerapan, melainkan dari manfaat nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat di lapangan.

“Perencanaan bottom-up berbasis kebutuhan riil, tetapi dihubungkan dengan outcome, beban kerja, risiko, dan kebutuhan lini terdepan,” kata Suyudi. (*)

Redaksi 110news
Sapar Siregar

Jurnalis peliputan fakta hukum, kamtibmas, dan profil tokoh kepolisian & kemasyarakatan.