Jaga Lingkungan, Polda Kalteng Ringkus 8 Tersangka Karhutla dan Bidik 12 Korporasi

Ikuti Saluran 110News di WhatsApp
Jaga Lingkungan, Polda Kalteng Ringkus 8 Tersangka Karhutla dan Bidik 12 Korporasi

PALANGKA RAYA — Komitmen tangguh dan ketegasan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam memberantas pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) patut mendapat acungan jempol. Hanya dalam waktu dua pekan, jajaran kepolisian berhasil mengamankan delapan tersangka dari enam Laporan Polisi (LP) di berbagai wilayah hukumnya.

Keberhasilan penindakan ini disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan dalm konferensi pers penanganan tindak pidana Karhutla di Lobi Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Senin (28/9/2026).

Langkah responsif jajaran Polda Kalteng menjadi bukti integritas dan transparansi aparat penegak hukum dalam menjaga lingkungan hidup dari ancaman bencana asap.

Kapolda mengutaraka kesiapsiagaan jajaran serta sinergi bersama masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus-kasus ini.

“Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bagian dari transparansi dan komitmen penegakan hukum Polda Kalteng. Penindakan ini berhasil dilakukan berkat adanya laporan masyarakat melalui layanan Hotline 110, laporan langsung, serta hasil patroli tangkap tangan oleh jajaran kepolisian di lapangan,” ujar Kapolda.

Dari delapan tersangka yang diproses hukum, ketegasan Polda Kalteng terbukti tidak pandang bulu, termasuk saat mengamankan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di Kabupaten Barito Selatan, polisi menangkap tangan seorang oknum PNS berinisial N (49) yang membakar lahan miliknya hingga merambat melahap area seluas kurang lebih 6 hektare.

Penindakan juga bergulir di Kabupaten Barito Timur. Polisi membekuk dua tersangka, yakni S yang merupakan oknum PNS dan Y dari kalangan wiraswasta.

Aksi pembakaran pada Minggu (20/9/2026) tersebut melahap lahan seluas hampir 11 hektare. Polisi juga menyita barang bukti berupa jeriken berisi minyak tanah, sprayer, botol oli bekas, hingga ember.

Penyidikan Polda Kalteng terus menyasar dua pelaku perorangan di Kabupaten Kotawaringin Timur serta dua kasus lainnya di Kabupaten Kapuas. Para pelaku individu ini dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kinerja masif Polda Kalteng beserta jajaran terlihat dari penanganan keseluruhan 130 laporan terkait Karhutla, yang terdiri dari 84 Laporan Informasi (LI) dan 46 Laporan Polisi (LP). Adapun rincian proses hukum yang berjalan meliputi 5 LP tahap penyelidikan, 24 LP tahap penyidikan, 13 LP Tahap I, serta 3 LP yang sudah memasuki Tahap II.

Tidak berhenti pada pelaku perorangan, keseriusan Polda Kalteng dalam menindak kejahatan lingkungan juga dibuktikan dengan memproses penyidikan terhadap 12 korporasi atau perusahaan yang lahannya terindikasi mengalami kebakaran. Langkah ini menunjukkan komitmen pantang mundur kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dan menyeluruh.

“Untuk korporasi, kami sedang memperkuat pembuktian dengan melibatkan saksi ahli. Kami mendalami kepatuhan perusahaan terkait ketersediaan sarana-prasarana pencegahan kebakaran serta langkah tanggap darurat yang mereka lakukan saat kebakaran terjadi,” tegas Kapolda.

Atas pelanggaran tersebut, penyidik menerapkan Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap pihak korporasi.

Kapolda menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi Karhutla. Pihaknya memastikan akan terus mengedepankan upaya pencegahan, sosialisasi edukatif, serta patroli rutin di titik-titik rawan demi menjaga Kalimantan Tengah tetap bebas dari bencana asap. (*)

Redaksi 110news
Sapar Siregar

Jurnalis peliputan fakta hukum, kamtibmas, dan profil tokoh kepolisian & kemasyarakatan.