Kejar ke Thailand, Dittipidsiber Bareskrim Bekuk FP Bandar Besar Judol

Ikuti Saluran 110News di WhatsApp
Kejar ke Thailand, Dittipidsiber Bareskrim Bekuk FP Bandar Besar Judol
Kejar ke Thailand, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil bekuk FP, bandar besar judi online (judol). Foto: doc. Polri

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membekuk bandar besar judi online (judol) berinisial FP hingga ke Thailand.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto mengungkapkan penangkapan FP tersebut di Jakarta, Jumat (25/9/2026). Ia menegaskan bahwa kerja sama dan koordinasi dengan pihak berwenang di Thailand membuahkan hasil hingga pihaknya berhasil membawa pulang FP ke Indonesia.

“Malam hari ini kami dari Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama SET NCB Interpol dan pihak Imigrasi menangkap tersangka FP,” kata Setyo.

Penyidik telah menetapkan FP sebagai DPO sejak 29 Juli 2026 setelah mengetahui keberadaannya di luar negeri. Tim gabungan yang terdiri dari Dittipidsiber Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand mengamankan tersangka di Thailand sebelum membawanya kembali ke tanah air untuk menjalani proses hukum.

Setyo menjelaskan bahwa FP mengendalikan tiga situs perjudian online, yaitu Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Ketiga situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan judi online seperti slot, kasino, dan judi bola. Hasil penyidikan menunjukkan perputaran uang dari aktivitas perjudian online pada ketiga situs tersebut mencapai sekitar Rp1 triliun selama periode Januari hingga April 2026.

Sebelum membekuk FP, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menangkap lima tersangka lain pada 13 dan 21 Juli 2026. Sejumlah tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam menyediakan badan usaha (PT) serta rekening penampung transaksi judi online.

Pihak kepolisian terus melacak keberadaan FP melalui kerja sama kepolisian lintas negara. Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura setelah mendeteksi keberadaan FP yang bergerak meninggalkan Singapura menuju Thailand.

Polri segera melanjutkan koordinasi dengan otoritas Thailand. Tim gabungan akhirnya berhasil menangkap FP pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu Thailand.

Saat ini, FP sudah tiba di Indonesia dan sedang menjalani proses hukum. Tim penyidik terus mendalami seluruh rangkaian perkara, termasuk mendalami peran spesifik FP serta pihak lain yang terlibat. Otoritas kepolisian berjanji akan membeberkan detail peran pelaku beserta rekam jejak pelariannya dalam rilis resmi mendatang.

Redaksi 110news
Mada Mahfud

Jurnalis peliputan fakta hukum, kamtibmas, dan profil tokoh kepolisian & kemasyarakatan.