Kejar-kejaran di Laut Riau, Bareskrim Sukses Gulung Jaringan Narkoba Rp132 Miliar

Ikuti Saluran 110News di WhatsApp
Kejar-kejaran di Laut Riau, Bareskrim Sukses Gulung Jaringan Narkoba Rp132 Miliar
Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai menyita 47,5 kg sabu, puluhan ribu ekstasi, dan ribuan cartridge etomidate senilai Rp132 miliar di perairan Pulau Halang, Riau. (Foto: Istimewa)

RIAU – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Dumai menggagalkan penyelundupan narkotika bernilai Rp132,7 miliar di perairan pesisir Pulau Halang, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Kamis (10/9/2026) malam.

Operasi tangkap tangan di atas kapal kayu tersebut mengamankan barang bukti raksasa berupa 48 bungkus sabu seberat 47,5 kilogram, 20.044 butir ekstasi, serta 3.600 cartridge berisi cairan zat adiktif etomidate dengan volume mencapai 9.011,5 ml.

Selain menyasar narkoba konvensional, penindakan ini menyoroti tren baru masuknya sediaan obat keras etomidate yang diselundupkan melalui jalur laut lintas negara.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait masuknya pasokan narkotika asal Malaysia yang memanfaatkan jalur tikus perairan Bagansiapiapi,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Aksi penggerebekan berlangsung dramatis ketika tim gabungan mendapati kapal kayu mencurigakan sedang lego jangkar di kegelapan malam. Saat petugas mendekat, dua orang di atas kapal panik dan nekat melompat ke laut untuk melarikan diri meski petugas telah melepaskan tembakan peringatan sesuai prosedur.

Dari hasil penyisiran dan penggeledahan di atas kapal, petugas menemukan enam kardus besar berisi puluhan kilogram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, minuman happy water, hingga ribuan cartridge etomidate siap edar.

Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku bernama Fendi alias Aping, seorang nelayan lokal yang bertindak sebagai tekong atau penguasa kapal.

“Kami tidak hanya menyita sabu dan ekstasi, tetapi juga ribuan cartridge etomidate yang kini marak disalahgunakan. Total nilai ekonomis barang bukti ini mencapai Rp132,7 miliar dan berhasil menyelamatkan lebih dari 262 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” ujar Eko.

Berdasarkan hasil interogasi awal, Fendi mengaku mengambil muatan haram tersebut di perairan Kuala Sinaboi atas perintah ALU alias Yucin yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama seorang pelaku lainnya bernama Ari.

Untuk memburu para pelaku yang melompat ke laut, Bareskrim Polri menerapkan pendekatan scientific crime investigation.

“Tim Laboratorium Forensik langsung mengambil sampel biologis di seluruh area kapal guna mendapatkan profil DNA pelaku yang kabur. Kami terus mengejar pengendali jaringan ini hingga tuntas,” tegas Eko.

Saat ini, tersangka Fendi beserta barang bukti kapal kayu dan narkotika dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan internasional lebih lanjut. (*)

Redaksi 110news
Sapar Siregar

Jurnalis peliputan fakta hukum, kamtibmas, dan profil tokoh kepolisian & kemasyarakatan.