Langkah Cepat Polda Metro Jaya Usut Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar Patut Diapresiasi

Ikuti Saluran 110News di WhatsApp
Langkah Cepat Polda Metro Jaya Usut Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar Patut Diapresiasi
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membuktikan penegakan hukum yang responsif dan tanpa pandang bulu dengan bergerak cepat menggeledah sembilan lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor pada Kamis (17/9/2026).

Penggeledahan Itu bertujuan mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi yang melibatkan PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi periode 2018–2019.

Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyisir berbagai titik, mulai dari kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor hingga kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan. Hasilnya, penyidik mengamankan sederet alat bukti seperti dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, hingga dokumen kendaraan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan penggeledahan serentak ini bertujuan mengamankan bukti fisik agar perkara ini terang benderang.

“Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara,” kata Victor, Jumat (18/9/2026).

Penyidikan itu juga menetapkan enam orang tersangka berinisial MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR, yang berasal dari jajaran internal perusahaan terkait.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan rasuah ini merugikan keuangan negara hingga Rp37,35 miliar. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kerja, Polda Metro Jaya juga menelusuri aset demi memulihkan kerugian negara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto memastikan seluruh rangkaian penyidikan dijalankan secara objektif dengan mematuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

“Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami berdasarkan alat bukti. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan,” ujar Budi. (*)

Redaksi 110news
Sapar Siregar

Jurnalis peliputan fakta hukum, kamtibmas, dan profil tokoh kepolisian & kemasyarakatan.