JAKARTA – Tak sampai 24 jam, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung membekuk R (44), pria yang mendadak menendang seorang perempuan dari belakang di gerai makanan Mal Senayan City, Jakarta. Tindakan tegas ini membuktikan komitmen polisi dalam menindak cepat aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat di pusat keramaian.
Penangkapan berawal dari kesiapsiagaan jajaran penyidik yang langsung menyisir keberadaan pelaku usai menerima laporan dan meneliti rekaman video yang sempat menggemparkan media sosial.
Polisi bergerak di tengah malam hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9/2026) dini hari pukul 03.55 WIB tanpa perlawanan.
Guna menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, polisi memeriksa empat saksi serta mengumpulkan berbagai barang bukti pendukung di lapangan.
Kasubdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim Nasution mengatakan keberhasilan penangkapan tersebut. Pihaknya saat ini berfokus pada pendalaman latar belakang aksi keji itu.
“Yang bersangkutan telah diamankan. Saat ini penyidik masih mengumpulkan barang bukti serta mendalami kronologi dan motif kejadian,” ujar AKBP Abdul Rahim.
Penanganan profesional ini juga didukung imbauan agar masyarakat tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwajib tanpa menyebarkan spekulasi liar.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya,l Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan pentingnya kolaborasi antara publik dan kepolisian dalam menjaga ketertiban.
“Percayakan penanganan perkara kepada penyidik dan sampaikan kepada kepolisian apabila memiliki informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” tutur Budi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/9/2026.
Keberhasilan pimpinan dan personel Polda Metro Jaya meredam kecemasan publik mendapat apresiasi dari pengelola Senayan City.
Manajemen Senayan City menyerahkan penanganan insiden tersebut kepada penyidik.
Langkah cepat kepolisian ini menjadi bukti hadirnya negara dalam memberikan rasa aman bagi warga yang beraktivitas di ruang umum. (*)