JAKARTA, 110 News – Polres Resor Metro Jakarta Utara (Jakut) kembali menunjukkan kinerja nyata dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya dengan memusnahkan hampir 10 juta butir obat keras ilegal senilai sekitar Rp15 miliar di Jakarta pada Kamis (8/10/2026).
Pemusnahan itu merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal yang melibatkan seorang tersangka berinisial ZA. Polisi mengamankan tersangka di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Sunter Karya, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Total barang bukti yang kami ungkap 9.936.000 butir obat berbahaya,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Arigalang Saputra dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.
Arigalang merinci, penyidik menyita barang bukti yang terdiri dari 94 kardus berisi 32 botol obat trihexyphenidyl, botol berisi 1.000 butir trihexyphenidyl dengan total 3.008.000 butir, serta dua botol plastik berisi 2.000 butir trihexyphenidyl.
Selain itu, polisi menyita 139 kardus Hexymer berjumlah 6.672.000 butir, satu kardus Hexymer berisi 37.000 butir, dan satu kardus berisi 191 pak obat tramadol dengan total mencapai 19.100 butir.
Sebelum memusnahkan seluruh barang bukti, polisi menyisihkan lima butir dari setiap jenis obat untuk keperluan pemeriksaan di laboratorium forensik.
Pengungkapan berskala besar ini diperkirakan berhasil mencegah ancaman bahaya bagi sekitar 10 juta jiwa.
“Kami dapat mencegah peredaran obat berbahaya dan obat keras ini serta menyelamatkan generasi muda dari peredaran obat,” tegas Arigalang.
Polres Metro Jakut mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran obat berbahaya melalui layanan panggilan darurat 110 maupun langsung ke Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan dan melapor kepada petugas,” kata Arigalang. (*)