Percut Sei Tuan Mencekam! Polda Sumut Sapu Bersih Sarang Narkoba, 37 Orang Ditangkap

Ikuti Saluran 110News di WhatsApp
Percut Sei Tuan Mencekam! Polda Sumut Sapu Bersih Sarang Narkoba, 37 Orang Ditangkap
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi saat memaparkan hasil penggerebekan sarang narkoba di Percut Sei Tuan, Dei Serdang, Minggu (11/10/2026). (Foto: 110News/010)

DELI SERDANG, 110 NEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama tim gabungan menggerebek sarang peredaran narkotika di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, dan mengamankan 37 orang beserta barang bukti sabu seberat 100 gram pada Minggu (11/10/2026).

Operasi gabungan ini melibatkan BNNP Sumatera Utara, Polrestabes Medan, TNI, pemerintah daerah, serta mendapat supervisi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Dari total 37 orang yang diamankan, hasil pemeriksaan menunjukkan 27 orang positif menggunakan narkotika, dua orang teridentifikasi sebagai pengedar, dan delapan orang lainnya negatif urine namun tetap diamankan untuk pendalaman.

Petugas menyita berbagai barang bukti dari lokasi penggerebekan tanpa perlawanan berarti. Barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram, tiga kantong koin dingdong, lima unit mesin judi dingdong, uang tunai Rp1.635.000, 52 alat hisap bong, 100 buah kaca pirex, 25 buah mancis, satu buah celurit, dan tiga buah pisau.

Selain itu, petugas juga mengamankan 19 alat komunikasi, satu unit tablet, tiga unit timbangan digital, satu unit mobil, empat unit sepeda motor, serta delapan lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi mengatakan operasi penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Presiden kepada Kapolri untuk memberantas peredaran gelap narkoba.

Pihaknya memastikan kehadiran aparat keamanan akan terus berlanjut guna membersihkan kawasan tersebut dari ancaman narkotika.

“Hari ini kita hadir dan besok kami hadir, lusa akan kami hadir, terus kami hadir di sini, akan kami bebaskan Percut Sei Tuan dari peredaran narkoba, tentunya dengan dukungan masyarakat,” ujar Kombes Pol. Andy Arisandi.

Menindaklanjuti hasil operasi tersebut, kepolisian menerapkan penanganan yang terukur berdasarkan asesmen. Sebanyak 27 orang pengguna akan dikirim untuk menjalani proses rehabilitasi. Sementara dua orang pengedar akan diproses hukum lebih lanjut.

Andy Arisandi juga mengajak para orangtua dan warga Percut Sei Tuan agar aktif menjaga wilayahnya dari kerusakan akibat narkoba melalui sinergi bersama aparat penegak hukum. (*)

Redaksi 110news
Sapar Siregar

Jurnalis peliputan fakta hukum, kamtibmas, dan profil tokoh kepolisian & kemasyarakatan.