LAMPUNG, 110 News – Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 89 kilogram sabu dan ribuan sediaan etomidate di Area Pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Pengawasan berlapis di gerbang utama Sumatera–Jawa ini sukses memutus rantai peredaran gelap narkotika jaringan interlokal.
Sinergi Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan dalam penindakan lintas provinsi Aceh–Jakarta ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 450.165 jiwa dari ancaman barang haram tersebut.
“Titik ini menjadi bukti pentingnya pengawasan berlapis di pintu masuk Sumatera–Jawa sebagai benteng pencegahan peredaran gelap narkotika,” tutur Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf.
Pencegahan beruntun ini bermula dari pengetatan pemeriksaan kendaraan di pelabuhan. Petugas menemukan 39 kilogram sabu, 1.929 unit etomidate, dan 8,4 liter etomidate cair yang tersembunyi di dalam mobil minibus.
Tim kepolisian segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan pengembangan jaringan ke wilayah Depok, Jawa Barat, hingga Kota Banda Aceh. Polisi menangkap jajaran pelaku yang berperan sebagai kurir, penerima, hingga pengendali jaringan.
Pemeriksaan ketat di area pelabuhan kembali membuahkan hasil pada saat bersamaan. Polisi mencegat pengiriman 50 kilogram sabu yang diangkut tiga orang kurir jaringan Aceh–Jawa.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” kata Helfi.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti berupa 89 kilogram sabu, 1.929 pcs etomidate, 8,4 liter etomidate cair, empat unit mobil, sembilan unit telepon genggam, serta uang tunai Rp251,5 juta. Polisi juga menangkap tujuh orang tersangka yang merupakan warga Jawa Timur, Aceh, dan Depok.
“Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tuturnya. (*)