JAKARTA, 110 News – Penyidik Polda Metro Jaya memburu pelaku penyerangan terencana dan pengancaman pembunuhan terhadap Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024 Hafidz Hernanda. Peristiwa kekerasan itu menimpa korban di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan, Minggu (4/10/2026) menjelang tengah malam.
Sejumlah orang tidak dikenal mendadak menghadang dan menyerang Hafidz saat perjalanan pulang seusai menghadiri konsolidasi organisasi. Aksi brutal itu mengakibatkan Hafidz menderita cedera kepala, memar wajah, luka robek di bibir, serta lecet pada punggung dan kaki.
Merespons kejadian ini, BEM UI mendampingi korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor register LP/B/7493/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10/2026).
Laporan tersebut menyasar dugaan tindak pidana berat yang diatur dalam Pasal 497 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 467 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berencana, serta Pasal 449 ayat (1) KUHP tentang Pengancaman Pembunuhan.
“Menimbang urgensi dari kasus ini, BEM UI dengan persetujuan korban telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman,” kata Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2026).
Pihak BEM UI menyerahkan bukti pendukung berupa hasil pemeriksaan kesehatan dan rekam forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia. Saat ini korban masih menjalani proses pemulihan kesehatan secara intensif.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto memastikan tim penyidik bergerak cepat mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi di lokasi kejadian.
“Polda Metro Jaya turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban. Saat ini tim penyidik sedang bekerja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengusut tuntas peristiwa ini,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Budi menegaskan penanganan perkara berjalan profesional dan transparan. Kepolisian meminta warga yang melihat atau mengantongi informasi terkait aksi penyerangan tersebut segera melapor untuk mempercepat penangkapan pelaku. (*)