MEDAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) menahan seorang anggota DPRD Sumut aktif berinisial HDT akibat merekayasa surat klaim kepemilikan lahan yang mengacaukan bisnis sebuah perusahaan pengembang perumahan. Tindakan tersangka memicu pemblokiran sertifikat tanah secara sepihak oleh BPN dan membuat para konsumen perumahan panik hingga menarik kembali uang muka serta cicilan mereka.
Kasus ini bermula pada Maret 2023 di Komplek Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Direktur PT Rafi Rai Putra Tama Muhammad Gazali Iskandar melaporkan HDT atas dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Tersangka menginstruksikan kuasa hukumnya untuk mengirimkan empat pucuk surat yang mengklaim dirinya sebagai satu-satunya subjek hukum yang berhak atas tanah milik pelapor.
Tiga surat menyasar bank nasional, yakni Bank BTN, Bank BRI, dan Bank BJB. Sementara satu surat lainnya diserahkan ke Kantor Pertanahan Kota Medan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol. Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan tersangka secara sengaja membangun narasi palsu yang mencederai hak legal perusahaan pengembang.
“Akibat dari empat pucuk surat ini, pihak perusahaan mengalami kerugian tidak mendapatkan fasilitas kredit dari bank dan sertifikat pelapor berakibat diblokir oleh pihak BPN,” ujar Cornelius, Kamis (24/9/2026).
Polisi akhirnya menjemput paksa HDT di kediamannya di Komplek Bumi Asri pada 15 September 2026 setelah tersangka mangkir dari panggilan sebelumnya.
Menyelidiki modus tersangka, penyidik menemukan fakta bahwa HDT memutarbalikkan amar putusan Peninjauan Kembali yang sebenarnya hanya memberinya hak untuk membeli, bukan menetapkannya sebagai pemilik tunggal.
Panit Subdit II Harda Bangtah Ipda Frederick Vincent Siregar memastikan pelapor memegang bukti kepemilikan tertinggi dan sah berupa sertifikat yang terdaftar aktif di BPN.
Frederick membeberkan tindakan tersangka menciptakan kerugian ekonomi di lapangan. “Kerugian materiilnya mengakibatkan semacam rasa ketakutan pada konsumen, sehingga pihak konsumen yang sudah menaruh pembayaran berupa uang muka dan cicilan meminta uang tersebut dikembalikan,” jelas Frederick.
Penyidik Polda Sumut juga memeriksa pihak BPN Medan untuk mendalami dasar pemblokiran sertifikat tersebut. Selain itu, penyidik juga memanggil Ketua DPRD Sumut untuk mengklarifikasi surat tugas Dewan yang sempat digunakan oleh penasihat hukum HDT sebagai alasan untuk menghindari dua kali panggilan pemeriksaan polisi.
Atas manuver ilegalnya memanipulasi klaim aset ini, tersangka HDT kini mendekam di tahanan dan dijerat menggunakan Pasal 394 dan atau Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)