LANGSA – Kolaborasi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa dan Kantor Bea Cukai Langsa membuahkan hasil luar biasa dalam memberantas peredaran gelap narkotika jaringan internasional.
Lewat operasi investigasi bersama (joint investigation), tim gabungan berhasil membongkar sindikat lintas negara dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 46,6 kilogram serta membekuk seorang tersangka berinisial M (33).
Tersangka M yang berstatus sebagai mahasiswa asal Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara ini mengendalikan peran sebagai kurir lapangan. Penangkapan tersangka berawal dari masuknya laporan intelijen mengenai rencana transaksi narkotika dalam jumlah raksasa di wilayah hukum Polres Langsa.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Langsa, AKBP Hyrowo, S.I.K., menyampaikan kronologi pengungkapan kasus kakap tersebut saat memimpin konferensi pers di Aula Adhi Pradana Polres Langsa pada Senin (28/9/2026). Dalam kesempatan itu, AKBP Hyrowo didampingi langsung oleh Kepala Bea Cukai Langsa Dwi Hermawanto, Wakapolres Langsa Kompol Yasir, SE, MSM, Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, SH, MH, serta jajaran pejabat utama lainnya.
“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa barang haram jenis sabu-sabu dalam jumlah besar ini diselundupkan oleh jaringan internasional melalui jalur laut Selat Malaka menuju perairan Aceh,” ujar AKBP Hyrowo di hadapan para awak media.
Menanggapi informasi krusial tersebut, tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Langsa dan Bea Cukai langsung menggelar penyelidikan mendalam di lapangan selama kurag lebih dua pekan. Kerja keras petugas akhirnya membuahkan hasil manis pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Petugas mendeteksi pergerakan tersangka M yang tengah mengendarai mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna putih berplat nomor BK 1453 AGT. Tanpa membuang kesempatan, tim gabungan langsung menyergap kendaraan tersangka saat melintas di kawasan Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Pemeriksaan intensif di dalam kabin kendaraan membongkar keberadaan dua karung goni putih yang menyimpan 44 paket besar sabu-sabu. Pelaku membungkus rapi paket bernilai puluhan miliar rupiah tersebut menggunakan plastik hijau muda bermerek “Cai Yun Li” dengan total berat mencapai 46,6 kilogram.
Selain puluhan kilogram barang haram, petugas mengamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti satu unit ponsel Realme Note 80 warna hitam, kain sarung cokelat, serta kendaraan operasional tersangka beserta STNK.
Rekor Penyitaan Sabu Terbesar Tahun 2026
Kapolres Langsa menegaskan keberhasilan ini menjadi pencapaian luar biasa bagi jajarannya. “Pengungkapan kasus ini mencatatkan rekor penyitaan barang bukti sabu terbanyak yang berhasil kami amankan sepanjang tahun 2026,” tegas AKBP Hyrowo.
Saat ini, penyidik Mapolres Langsa menahan tersangka M beserta seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan mendalam demi membongkar jaringan pemasok utama di atasnya.