JAKARTA, 110 News – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri meringkus Tatang Winata, tersangka kasus dugaan penyelundupan ponsel pintar bekas dan perlengkapan bayi asal Korea Selatan, pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Petugas mencokok buronan tersebut di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, usai menumpang pesawat Garuda Indonesia GA879 dari Seoul.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan penangkapan tersangka yang sempat melarikan diri ke luar negeri tersebut.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Tatang Winata dengan didampingi petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Ade Safri.
Pengungkapan keberadaan Tatang bermula saat nama penyulundup ini masuk dalam daftar Subject of Interest sistem keimigrasian Indonesia.
Penyidik sebelumnya telah mengajukan pencegahan ke luar negeri dalam kondisi mendesak kepada Ditjen Imigrasi karena tersangka melesat ke luar negeri saat proses penyidikan berjalan. Sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik menerima sinyal kedatangan
Tatang yang menduduki kursi kelas bisnis nomor 7A, lalu bergerak cepat berkoordinasi dengan petugas bandara setempat untuk melakukan penangkapan mendadak pada pukul 20.00 WIB.
Dalam penggeledahan di lokasi, penyidik menyita sejumlah barang pribadi milik tersangka berupa Samsung Galaxy A16 5G, iPhone 16 Pro, paspor, kartu identitas, serta tiket penerbangan atas nama Tatang Winata.
Petugas kemudian menggelontorkan pemeriksaan intensif di Gedung Awaloedin Djamin lantai 5 Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri sebelum akhirnya mengunci tersangka di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Barang Bukti Rp253 Miliar
Kejahatan importasi ilegal ini melibat tiga orang tersangka, yakni Tatang Winata bersama dua rekannya bertandatangan DCP alias PR dan MT. Dari tangan para pelaku, negara berhasil menyelamatkan aset yang bernilai fantastis.
“Penyidik telah menyita sekitar 50.000 unit telepon seluler iPhone dan Android beserta sparepart, LCD, baterai, mesin, serta komponen lainnya dengan nilai sekitar Rp250 miliar,” tutur Ade Safri.
Selain puluhan ribu unit ponsel pintar, polisi menyita sekitar 256.300 unit barang perlengkapan bayi yang ditaksir mencapai nilai Rp3 miliar.
“Total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar Rp253 miliar,” kata Ade Safri.
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menyatakan berkas perkara dua tersangka lainnya, yakni DCP dan MT, sudah lengkap atau P-21.
Saat ini tim penyidik memfokuskan seluruh energi untuk menggeber penyelesaian pemberkasan perkara Tatang Winata demi melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum dan menuntaskan proses hukum penyelundupan berskala besar ini.