JAKARTA, 110 News – Polri menghadirkan terobosan penegakan hukum dan pelayanan publik dengan menargetkan pencegahan gangguan dunia usaha serta menetapkan standar respons Call Center 110 maksimal 10 detik. Hal ini menjadi bagian dari penguatan semangat “Polri Bersama Masyarakat” demi mengikis aksi premanisme, pungutan liar, dan pemerasan yang meresahkan pelaku usaha maupun masyarakat.
Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat menegaskan kepolisian fokus memberikan kepastian hukum dan menjaga iklim investasi nasional agar berjalan aman. Polri mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri saat ini mencapai 71 persen dan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan.
“Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polri Bersama Masyarakat, insya Allah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” kata Wahyu di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Guna mencapai target tersebut, Polri memperkuat pelayanan di tingkat Polsek sebagai ujung tombak kepolisian melalui penambahan personel secara berkelanjutan.
Selain itu, Polri meluncurkan terobosan pada standar pelayanan Call Center 110 yang mewajibkan petugas menjawab laporan masyarakat dalam waktu 10 detik.
Di sektor ekonomi, Polri menerapkan strategi proaktif dengan memberikan pelayanan, mediasi, serta mitigasi sejak proses awal pembangunan usaha.
Wahyu menyoroti maraknya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kerap membayangi para pengusaha saat memulai investasi di suatu daerah.
“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat, kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan Kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” jelas Wahyu.
Polri melakukan tindakan pencegahan sejak fase awal agar potensi masalah tidak berkembang menjadi tindak pidana.
“Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan melakukan mediasi dan memitigasi supaya tidak ada gangguan Kamtibmas yang menjadi tindak pidana. Sehingga iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” lanjut Wahyu.
Capaian penegakan hukum Polri sepanjang 2026 membuktikan keseriusan tersebut. Polri mencatat penyelesaian 915 laporan polisi terkait gangguan sektor usaha dari total 1.281 laporan, dengan angka Clearance Rate sebesar 71,43 persen.
Penindakan itu menjangkau kawasan pasar, pertokoan, sentra UMKM, Proyek Strategis Nasional, hingga sektor konstruksi dan logistik.
“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional. Ini yang menjadi komitmen Polri dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” ujar Wahyu.
Dalam penanganan aksi premanisme, jajaran kepolisian mengamankan barang bukti berupa 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai Rp16,1 miliar.
Polri berhasil menyelesaikan 29.197 perkara dari total 41.873 kasus premanisme yang masuk, serta menetapkan 55.941 orang sebagai tersangka.
Sementara dalam penanganan pungutan liar dan pemerasan, Polri menuntaskan 8.378 perkara dari total 12.015 kasus dan menetapkan 16.096 tersangka.
Kinerja tersebut mendorong kenaikan Clearance Rate secara konsisten dari 68,00 persen pada 2024 menjadi 70,00 persen pada 2025, hingga menembus 71,47 persen pada 2026.
Langkah konkret itu membuktikan kesungguhan Polri untuk hadir di tengah masyarakat, menghadirkan perlindungan yang lebih kuat, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif tanpa bayang-bayang kejahatan premanisme. (*)