JAKARTA, 110 News— Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri membekuk Carry Aditya dalam tempo kilat. Carry Aditya menjadi pelaku pembobolan Indomaret di Depok dan menjarah barang dagangan senilai Rp22,8 juta.
Kasatresmob Bareskrim Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, Rabu (21/10/2026) menyatakan kasus ini bermula dari Laporan Polisi di Polsek Pancoran Mas Depok tertanggal 12 September 2026.
Selanjutnya kasus ditangani Satresmob Bareskrim Polri setelah dilakukan Anev dan surat perintah penyelidikan. Maka pada Rabu, 14 Oktober 2026, Unit 3 Satresmob Bareskrim melakukan penyelidikan di daerah Pancoran Mas Depok.
Dari hasil penyelidikan, pencurian diketahui pertama kali saat karyawan hendak membuka outlet Indomaret seperti biasa.
“Ketika memasuki toko, saksi mendapati area kasir sudah dalam kondisi berantakan serta plafon di atas area penjualan dalam keadaan jebol,” kata Teuku Arsya Khadafi.
Dari pendataan, sejumlah barang dagangan diketahui raib digondol pelaku, meliputi 70 bungkus rokok, 20 box susu kaleng, 20 pax obat-obatan, dan 40 buah kosmetik.
“Akibat aksi pembobolan tersebut, pihak Indomaret mengalami kerugian materiil mencapai Rp22.800.000,” terang Teuku Arsya.
Unit 3 Satresmob Bareskrim meneruskan penyelidikan lanjutan pada hari yang sama, 14 Oktober 2026 dengan pencocokan rekaman CCTV, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
“Petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku tunggal yang menjalankan aksi seorang diri,” ujar Teuku Arsya.
Maka pada malam hari di tanggal 14 Oktober 2026, sekitar pukul 21.21 WIB, tim bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka Carry Aditia di rumah kontrakannya di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menjalankan aksinya seorang diri. Kepada penyidik, pelaku mengklaim hanya mengambil barang berupa rokok yang diakui telah habis dikonsumsi sendiri,” imbuh Teuku Arsya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu berkas digital rekaman CCTV serta pakaian yang digunakan tersangka saat melancarkan aksi pencurian.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke markas Satresmob Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga tengah melengkapi administrasi penyelidikan serta berkoordinasi dengan kesatuan wilayah guna mengusut kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan serupa di lokasi lainnya.