SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup, Ini Alasannya

Ikuti Saluran 110News di WhatsApp
SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup, Ini Alasannya
Ilustrasi Samsat Jakarta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap lima tahun sekali bukan sebatas prosedur administratif, melainkan bentuk evaluasi terhadap kondisi fisik dan kompetensi pengemudi di jalan raya.

Berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup sebagai identitas kependudukan statis, kepemilikan SIM berkaitan langsung dengan risiko keselamatan jiwa di jalan umum.

Pendiri sekaligus Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menegaskan, kepemilikan SIM membutuhkan pembuktian kelayakan yang dinamis. “SIM itu bukan persyaratan administrasi saja, itu adalah legitimasi dari kompetensi,” katanya.

Menurut Jusri, jeda lima tahun menjadi instrumen pengecekan kondisi terkini pemegang SIM. Faktor kesehatan seperti dampak benturan, kecelakaan, penurunan fungsi organ tubuh, berkurangnya daya penglihatan, hingga tekanan darah dapat menurunkan kemampuan mengemudi secara drastis.

Prinsip evaluasi berkala ini juga ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) saat menolak permohonan uji materi terkait SIM seumur hidup dalam perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan KTP elektronik tidak memerlukan evaluasi kompetensi, sedangkan penerbitan SIM wajib mempertimbangkan dinamika kondisi pemegangnya.

“Berbeda halnya dengan SIM, dalam penggunaannya SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas, sehingga diperlukan proses evaluasi dalam penerbitannya,” kata Enny.

Landasan hukum kewajiban ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pemilik wajib memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis, atau harus membuat SIM baru dari awal jika terlambat, kecuali disebabkan keadaan kahar seperti bencana alam.

Dari kacamata kepolisian, masa berlaku lima tahun merupakan jangka waktu ideal untuk menguji kembali kelayakan berkendara. Gambaran mengenai perubahan fisik pengemudi ini pernah dicontohkan oleh Brigjen Yusuf saat menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, terkait pengemudi yang mengalami kecelakaan hingga kedua kakinya patah.

Yusuf mempertanyakan kelayakan pemegang SIM tersebut untuk dapat terus mengemudi tanpa melalui proses evaluasi ulang. Melalui verifikasi berkala ini, kepolisian memastikan bahwa setiap orang yang memegang SIM di jalan raya benar-benar memenuhi standar keselamatan lalu lintas. (*)

Redaksi 110news
Sapar Siregar

Jurnalis peliputan fakta hukum, kamtibmas, dan profil tokoh kepolisian & kemasyarakatan.