JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar pabrik uang palsu rupiah bernilai puluhan miliar di sebuah gudang kawasan industri Taman Tekno BSD, Setu, Kota Tangerang Selatan, Jumat (21/8/2026) malam. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan empat terduga pelaku yang saat ini menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran serta keterlibatan masing-masing.
Penyidik menyita sekitar 360.000 lembar kertas menyerupai uang rupiah pecahan Rp100.000 dari lokasi kejadian. Selain pecahan uang senilai Rp36 miliar tersebut, polisi juga mengamankan peralatan produksi berupa mesin cetak empat warna, mesin potong, printer, mesin pembuat plat film, mesin UV, tinta, plat cetak, laptop, hingga bahan baku kertas.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor D. Mackbon menjelaskan, seluruh temuan barang bukti tengah diperiksa secara mendalam untuk memetakan perkara dari hulu hingga hilir, mulai dari asal bahan baku, kapasitas produksi, hingga potensi jalur distribusi.
“Penyidik masih mendalami asal bahan baku, proses pembuatan, kapasitas produksi, serta pihak-pihak yang berperan di dalamnya. Kami juga menelusuri apakah lembaran yang menyerupai uang rupiah ini masih berada pada tahap produksi dan penyimpanan atau ada yang sudah diedarkan,” ujar Kombes Victor Mackbon, Sabtu (22/8/2026).
Dia mengatakan pihaknya belum menyimpulkan luasnya jaringan pemalsuan ini karena penyidikan masih berjalan secara dinamis.
“Yang kami lakukan sekarang adalah membangun gambaran secara utuh berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan. Apabila dalam pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai fakta penyidikan,” kata Kombes Victor Mackbon.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini demi melindungi masyarakat serta menjaga kedaulatan mata uang nasional.
“Rupiah bukan hanya alat pembayaran yang sah, tetapi juga salah satu simbol kedaulatan negara. Karena itu, dugaan pemalsuan uang harus ditangani secara serius agar masyarakat terlindungi dan kepercayaan terhadap sistem pembayaran tetap terjaga,” tegas Kombes Budi Hermanto.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat melakukan transaksi tunai dan tidak berspekulasi mengenai jumlah uang yang telah beredar selama proses hukum berlangsung.
“Jika menemukan uang yang diragukan keasliannya, jangan diedarkan kembali. Segera laporkan kepada kepolisian agar dapat diperiksa dan ditindaklanjuti,” tutur Kombes Budi Hermanto.
Atas perbuatannya, para pelaku didalami dengan sangkaan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Polda Metro Jaya berjanji akan menyampaikan perkembangan perkara seiring dengan ditemukannya fakta-fakta baru di lapangan. (*)
