×

Tekan ENTER untuk mencari berita.

Polres Metro Depok Tetapkan Peneror Tetangga Jadi Tersangka

Ikuti saluran 110News.com di WhatsApp
Polres Metro Depok Tetapkan Peneror Tetangga Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama. Foto: Istimewa

DEPOK - Polres Metro Depok akhirnya menetapkan tersangka FAA dalam kasus teror tetangga di Depok, Jawa Barat. 

Kasus teror tetangga dialami keluarga Aziz Suraji di Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Pelaku berinsial FAA disebut tersinggung usai ditegur terkait suara musik keras-keras pada tahun 2022. Konflik memanas hingga mencapai puncaknya pada Juli 2026.

Penetapan FAA jadi tersangka disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama, Sabtu (15/8/2026).

”Penetapan tersangka sudah dilakukan 13 Agustus 2026,” kata  Made Gede Oka.

Made Gede mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 7 orang saksi sejak kasus ini dilaporkan pada 15 Juli 2026.

Made Gede mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 7 orang saksi sejak kasus ini dilaporkan pada 15 Juli 2026.

Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan polisi termasuk pecahan pagar yang diduga dirusak pelaku pada 17 Juli 2026.

Made Gede menyebut penyidik menjerat FAA dengan pasal terkait tindak pidana perusakan dan/atau ancaman dengan kekerasan sebagaimana disebutkan penyidik, yakni Pasal 521 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kronologi Konflik Antar Tetangga di Depok 

Pada tahun 2015, keluarga Aziz Suraji pertama kali pindah ke Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok

Pada tahun 2022, muncul perselisihan pertama yang diduga dipicu karena korban menegur pelaku (FAA) yang menyetel musik terlalu keras. Konflik ini memicu rasa tidak suka dan salah paham yang mendalam dari pihak pelaku.