JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) gelar rekonstruksi kasus penyekapan 3 pegawai percetakan di Senen selama 21 hari.
Tiga karyawan perusahaan percetakan berinisial Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra disekap dan dipasung selama 21 hari di kawasan Kalibaru Timur, Senen, Jakarta Pusat
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, menyampaikan pada Jumat (14/8) bahwa rekonstruksi telah dilakukan pada Kamis (13/8).
"Tujuan rekonstruksi untuk mencocokkan informasi yang diberikan oleh korban, saksi, maupun para tersangka," kata Roby kepada wartawan.
Roby menyebut seluruh tersangka dihadirkan secara langsung dalam reka ulang tersebut.
"Hasil reka ulang tidak ada temuan fakta baru dan secara keseluruhan keterangan yang dihimpun sinkron," ceplos Roby.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat ini mengakui ada perbedaan kecil, tetapi tak berarti ada fakta baru.
"Itu hanya seputar rincian kecil, seperti posisi fisik korban saat penganiayaan—apakah dalam keadaan tengkurap atau duduk," jelas Roby.
Dalam kasus ini terdapat 3 karyawan yang menjadi korban yakni Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra.
Ketiganya diduga disekap oleh pihak perusahaan selama kurang lebih 3 pekan.
Dugaan penyekapan ini dipicu oleh klaim ganti rugi senilai Rp230 juta akibat hilangnya pelat cetak perusahaan yang dituduhkan kepada Tegar Saputra.
Meski demikian, kebenaran tuduhan tersebut masih diproses oleh kepolisian.
Pihak kepolisian telah mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat, termasuk pemilik tempat percetakan tersebut, beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp55 juta.
Ketujuh tersangka disangkakan Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP, dengan ancaman pidana penjara masing-masing paling lama sembilan tahun, tujuh tahun, dan enam bulan.
