×

Tekan ENTER untuk mencari berita.

- Advertisement - Sponsor Atas

17 Pembakar Lahan Diseret ke Hukum, Kapolda Sumsel Lapor Presiden Prabowo

Ikuti saluran 110News.com di WhatsApp
17 Pembakar Lahan Diseret ke Hukum, Kapolda Sumsel Lapor Presiden Prabowo
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Shandi Nugroho saat Rapat Penanggulangan Karhutla di Ruang VIP Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Senin (24/8/2026). (Foto: Istimewa)

PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menahan 17 tersangka dari 15 laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bentuk shock therapy bagi para pelanggar aturan.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho mengungkapkan langkah represif saat mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Sumatera Selatan Tahun 2026 di Ruang VIP Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Senin (24/8/2026).

"Berdasarkan kegiatan yang sudah kami pantau, saat ini kami telah menangani kasus sebanyak 15 Laporan Polisi (LP). Selama kejadian di kewilayahan, kami juga sudah menahan 17 tersangka. Mudah-mudahan penindakan ini menjadi shock therapy sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak terjadi lagi pembakaran hutan di wilayah Sumsel," ujar Shandi di hadapan Presiden.

Sandi menjelaskan, langkah penegakan hukum itu merupakan bagian dari strategi terpadu yang disiapkan sejak awal tahun untuk memutus siklus tahunan bencana karhutla. 

Selain penindakan di hilir, kepolisian mengedepankan tindakan preventif dengan menggerakkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta kepala desa untuk mengedukasi warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Rapat koordinasi tingkat tinggi itu juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Gubernur Sumsel H. Herman Deru. 

Kehadiran pimpinan tertinggi negara dan jajaran Forkopimda mempertegas komitmen bersama dalam memperkuat sinergi lintas sektor, mulai dari deteksi dini hingga pemulihan pascabencana.

Penegakan hukum dipastikan menjadi benteng terakhir dalam meredam potensi ancaman kabut asap yang dapat melumpuhkan perekonomian dan merusak lingkungan. 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya menekankan pentingnya kesadaran kolektif dari seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga wilayah dari bahaya api.

"Sesuai arahan Bapak Kapolda dalam rapat bersama Bapak Presiden hari ini, penanganan Karhutla yang komprehensif membutuhkan kesadaran kolektif. Penegakan hukum adalah langkah terakhir; yang paling utama adalah pencegahan," katanya. (*)

- Advertisement - Sponsor Bawah