JAKARTA - Polsek Cengkareng mengamankan ML alias E (30), seorang debt collector, terkait kasus penganiayaan pengendara di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Penangkapan pada Sabtu (22/8/2026) ini berawal dari penelusuran rekaman video kejadian pada Jumat (21/8/2026) pukul 17.30 WIB yang sempat beredar di media sosial.
Peristiwa itu bermula saat tersangka ML menghampiri mobil yang tengah mengisi bahan bakar, karena diduga menunggak pembayaran selama tiga bulan.
Mengaku sebagai penerima kuasa dari BFI Finance, ML meminta penyelesaian tunggakan dilakukan di kantor penagihan kawasan Cengkareng. ML kemudian masuk ke dalam mobil yang saat itu sedang ditumpangi oleh keluarga pengguna kendaraan.
Situasi memanas ketika kendaraan mulai berjalan dan ML meminta pengemudi untuk berhenti. Dalam momen itu, ML melontarkan ancaman akan melakukan kuncian pada leher korban apabila kendaraan tetap melaju. Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit ponsel Samsung S24 Ultra.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi menyatakan proses hukum dilakukan murni atas tindakan pidana yang terjadi di lapangan.
“Persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujar Kombes Nasriadi, Senin (24/8/2026).
Saat ini, tersangka ML dijerat dengan Pasal 448 dan/atau Pasal 471 KUHP, sementara penyidik terus mendalami keterangan saksi dan alat bukti lainnya untuk melengkapi berkas perkara.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan penyedia jasa penagihan wajib menghormati hukum serta keselamatan masyarakat.
“Ada hak yang dapat ditagihkan, tetapi ada batas yang tidak boleh dilampaui. Penagihan tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, atau ancaman yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,” kata Kombes Budi.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk intimidasi dalam sengketa pembiayaan.
“Kepastian hukum harus menjadi ruang penyelesaian, bukan tekanan atau konfrontasi. Dengan cara itu, hak dan kepentingan semua pihak tetap dapat terlindungi. Apabila masyarakat mengalami tindakan yang melanggar hukum dalam proses penagihan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti,” tuturnya. (*)
