×

Tekan ENTER untuk mencari berita.

Bukan Diblokir, Polda Metro Tegaskan Hanya Tunda Transaksi Rekening AMPB

Ikuti saluran 110News.com di WhatsApp
Bukan Diblokir, Polda Metro Tegaskan Hanya Tunda Transaksi Rekening AMPB
Polda Metro Jaya mengklarifikasi isu pemblokiran rekening penghimpunan dana AMPB. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya meluruskan simpang siur informasi mengenai tindakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus terhadap rekening penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Kepolisian menegaskan surat yang dikirimkan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi sementara, bukan tindakan pemblokiran rekening secara permanen.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, tindakan penyelidik mengacu pada kewenangan yang diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan regulasi tersebut, penundaan transaksi memiliki batas waktu formal paling lama lima hari kerja.

“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal megenai ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta.

Budi menambahkan, selama masa penundaan lima hari kerja tersebut berlangsung, seluruh dana masyarakat tetap berada aman di dalam rekening yang bersangkutan dan kepolisian tidak melakukan penyitaan. 

Setelah masa pembatasan waktu tersebut usai, akses transaksi pada rekening dapat kembali digunakan seperti biasa, sepanjang tidak ditemukan indikasi pelanggaran pidana yang membutuhkan pembatasan hukum lebih lanjut.

Dalam proses penyelidikan penghimpunan dana dari masyarakat ini, polisi juga menerapkan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai salah satu landasan hukum pemeriksaan aspek perizinan dan tata kelola dana publik.

Sebagai wujud kepatuhan terhadap asas praduga tak bersalah dan akuntabilitas publik, penyidik Ditreskrimsus telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. 

Polda Metro Jaya turut membangun koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Sosial untuk menelaah kejelasan mekanisme pengumpulan, legalitas tujuan penggalangan, hingga transparansi pertanggungjawaban penggunaan dana.

“Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan,” kata Kombes Budi Hermanto. (*)