JAKARTA, 110 News — Penindakan hukum dan penangkapan pelaku kejahatan digital terbukti belum cukup untuk memberantas praktik judi daring hingga ke akarnya. Itu sebabnya, Polri menekankan efektivitas pemberantasan judi online bergantung pada ketahanan dan pencegahan dini yang dibangun dari lingkungan keluarga.
Langkah preventif itu menjadi fokus Polri dalam mengimplementasikan program prioritas Kapolri, khususnya pada poin Bersih Judi Daring dan Penipuan Digital melalui semangat pendekatan Polisi Bersama Masyarakat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, penegakan hukum terhadap jaringan pelaku harus berjalan berdampingan dengan edukasi publik secara masif.
Menurut dia, masyarakat perlu membangun benteng kesadaran mandiri agar tidak tergiur oleh berbagai modus promosi yang kian marak di ruang digital.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan promosi maupun janji keuntungan instan yang ditawarkan melalui ruang digital. Polisi Bersama Masyarakat perlu diwujudkan melalui kepedulian dan peran aktif bersama dalam mencegah penyebaran judi online, mengenali risikonya, serta melindungi diri dan keluarga dari dampak yang ditimbulkan,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Trunoyudo memaparkan bahwa promosi judi daring saat ini dikemas persuasif melalui berbagai platform media sosial, pesan pribadi, hingga tautan spam.
Pola ini sengaja dirancang untuk menciptakan ilusi kemenangan instan, yang pada akhirnya memicu kecanduan dan dorongan impulsif untuk terus bertaruh meskipun terus mengalami kerugian.
Dampak finansial akibat kekalahan bertubi-tubi tidak hanya mengganggu kestabilan ekonomi rumah tangga, tetapi juga berpotensi memicu jeratan utang hingga keretakan hubungan keluarga.
Oleh karena itu, kontrol diri serta peran aktif orangtua dalam mendampingi aktivitas digital anak menjadi kunci dalam memutus rantai penyebaran judi daring.
“Jangan sampai keinginan mendapatkan keuntungan dengan cepat justru membuat masyarakat mengabaikan risiko kerugian yang lebih besar. Kami mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap promosi perjudian, tidak menggunakan uang untuk kebutuhan pokok sebagai taruhan, serta tidak menyebarluaskan tautan atau konten yang mempromosikan judi online. Langkah pencegahan perlu dimulai dari diri sendiri dan lingkungan keluarga,” tegasnya.
Dia juga mengimbau publik untuk bersikap tegas dengan tidak memberikan data pribadi, tidak mengklik tautan mencurigakan, serta aktif melaporkan segala bentuk aktivitas judi daring melalui kanal resmi yang tersedia.
Trunoyudo nengatakan pemberantasan judi online membutuhkan peran bersama. Untuk itu, dia mengajak masyarakat tidak memberikan ruang bagi penyebaran perjudian daring, berani melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum, serta saling mengingatkan mengenai risikonya.
”Polisi Bersama Masyarakat dapat memperkuat upaya perlindungan masyarakat dan mewujudkan ruang digital yang lebih aman serta bertanggung jawab,” tutur Trunoyudo. (*)