Pemesan Sabu Ini Ditangkap Polisi Berkat Aduan Warga Lewat Call Center 110

Ikuti Saluran 110News di WhatsApp
Pemesan Sabu Ini Ditangkap Polisi Berkat Aduan Warga Lewat Call Center 110
Polres Padangsidimpuan menangkap pria berinisial Y yang kedapatan mengambil paket kiriman berisi sabu di jasa ekspedisi berkat laporan warga via Call Center 110. (Foto: Istimewa)

PADANGSIDIMPUAN, 110 News – Paket kiriman yang dikira belanjaan rutin dari Medan berubah menjadi petaka bagi Y (43). Pria paruh baya itu harus mendekam di sel tahanan setelah dicokok anggota Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan saat hendak mengambil paket berisi sabu seberat 1,31 gram di kantor jasa ekspedisi, Jalan Kapten Koima, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Pengungkapan kasus yang bermula dari laporan masyarakat via Call Center Polri 110 ini menyoroti modus operandi sindikat narkotika yang memanfaatkan celah jasa pengiriman umum untuk menyelundupkan barang haram lintas kota.

Operasi penangkapan yang berlangsung pada Rabu (4/11/2026) pukul 12.08 WIB tersebut bergerak cepat usai petugas gabungan menerima aduan warga. Setiba di lokasi, Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Pamapta langsung mengawasi gerak-gerik Y yang berniat mengambil barang pesanannya.

Disaksikan oleh petugas ekspedisi berinisial I, bungkusan biru yang semula dikira berisi pakaian itu dibuka paksa dan terbukti menyembunyikan sebungkus plastik klip transparan berisi sabu di dalamnya.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono mengungkapkan, dari hasil interogasi awal, tersangka Y mengakui barang haram tersebut dipesan dari seseorang berinisial JL di Medan yang kini diburu polisi. “Identitas JL saat ini masih kami dalami,” ungkap AKP Juli Purwono.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti sabu, ponsel hitam, uang tunai Rp10 ribu, dan bungkus paket diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Menanggapi maraknya peredaran gelap narkotika melalui jalur pengiriman umum, AKP Juli Purwono kembali menegaskan komitmennya untuk menutup segala ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah hukum Padangsidimpuan.

Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian lingkungan serta proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi bangsa.

“Jangan berikan ruang sekecil apapun bagi para pelaku peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan yang dapat merusak masa depan generasi bangsa,” katanya. (*)

Redaksi 110news
Saparuddin Siregar

Jurnalis peliputan fakta hukum, kamtibmas, dan profil tokoh kepolisian & kemasyarakatan.