Yang sedang ramai dicari 🔥

Polresta Bandar Lampung Bekuk Tiga Pengedar, Sita 3,6 Kg Sabu Senilai Rp3,5 Miliar

Ikuti Saluran 110News di WhatsApp
Polresta Bandar Lampung Bekuk Tiga Pengedar, Sita 3,6 Kg Sabu Senilai Rp3,5 Miliar
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung membekuk tiga pengedar narkotika di sebuah apartemen mewah di Kota Bandar Lampung. (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG, 110 News — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung membekuk tiga pengedar narkotika di sebuah apartemen mewah di Kota Bandar Lampung. Dari tangan para pelaku, aparat menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,6 kilogram dengan nilai ekonomis yang diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, menyampaikan pengungkapan kasus besar ini pada Kamis (15/10/2026). Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan narkotika di lingkungan apartemen tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan mendalam hingga menggerebek lokasi pada Rabu (14/10/2026) malam.

Petugas kepolisian menggerebek lantai 15 apartemen dan meringkus seorang pria berinisial TS sebagai langkah awal. Polisi kemudian melakukan pengembangan di lokasi yang sama dan menciduk tersangka kedua, AW, di kamar nomor 7.

Dalam pemeriksaan di kamar nomor 7, petugas mendapati sejumlah bungkusan kristal yang diduga sabu, timbangan digital, serta beberapa lembar plastik kemasan. Penggeledahan lalu dilanjutkan ke kamar nomor 9, di mana petugas menemukan tiga paket besar sabu yang disembunyikan di bawah kasur.

Penyelidikan lebih lanjut membawa petugas bergerak ke wilayah Kedaton, Bandar Lampung, untuk menangkap tersangka ketiga berinisial RF. Dari tangan RF, polisi menyita barang bukti sabu tambahan yang disimpan rapi di dalam kotak rokok.

Secara keseluruhan, aparat mengamankan barang bukti sabu dengan berat bersih 3.599,7 gram atau setara dengan 3,6 kilogram, dengan nilai pasaran gelap yang ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.

“Dari tiga pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti tiga bungkus besar sabu dan 16 bungkus sedang sabu,” ujar Kompol Indik Rusmono pada Kamis (15/10/2026).

Kompol Indik menjelaskan bahwa ketiga tersangka mengaku memperoleh pasokan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial MK. Saat ini, kepolisian telah memasukkan MK ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan memburu keberadaannya.

Penyidik masih mendalami keterangan para tersangka untuk menelusuri jaringan serta asal-usul pasokan sabu tersebut, termasuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal Undang-Undang Narkotika untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Redaksi 110news
Mada Mahfud

Jurnalis peliputan fakta hukum, kamtibmas, dan profil tokoh kepolisian & kemasyarakatan.