TASIKMALAYA, 110 News – Langkah cepat dan responsif jajaran Polres Tasikmalaya patut diapresiasi . Kerja keras tim kepolisian berhasil menyelamatkan seorang siswi SMK berusia 16 tahun dari ancaman dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) bermodus pengantin pesanan yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal China.
Korban yang merupakan warga Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak 2 Oktober 2026. Berkat kesiapan dan kesigapan petugas dalam merespons laporan masyarakat, korban akhirnya berhasil ditemukan dalam kondisi selamat di sebuah apartemen kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan penanganan kasus ini merupakan komitmen pihak kepolisian dalam melindungi anak di bawah umur dari kejahatan tindak pidana kekerasan seksual.
Pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam serta berkoordinasi intensif dengan Mabes Polri begitu menerima laporan dari keluarga korban.
”Yang bersangkutan ini menjadi korban dugaan tindak pidana yang saya katakan saat ini menurut Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang ini adalah pengantin pesanan,” kata AKBP Ade Papa Rihi dalam konferensi pers di Tasikmalaya.
Keberhasilan penemuan korban pada Minggu (11/10/2026), memperlihatkan keseriusan Polres Tasikmalaya dalam menindaklanjuti setiap ancaman kejahatan terhadap perempuan dan anak.
Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa korban sempat diimingi uang oleh terduga pelaku berinisial XM alias MJ (35), seorang WNA asal China, hingga membujuknya meninggalkan rumah tanpa izin orangtua menuju apartemen transit tersebut.
”Tim bergerak cepat, kemudian berhasil mengamankan korban atau yang mana AKBP Ade Papa Rihi menegaskan dedikasi personelnya di lapangan.
Selain fokus pada penegakan hukum, Polres Tasikmalaya juga memastikan korban telah diserahkan kembali kepada keluarga dalam keadaan aman.
Polisi juga memberikan pendampingan psikologis berkelanjutan guna mendukung pemulihan mental korban yang masih tergolong anak di bawah umur.
Saat ini, Polres Tasikmalaya masih melanjutkan proses hukum dengan merangkul Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk mengusut tuntas jaringan WNA dan pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pengantin pesanan tersebut. (*)