Polresta Deli Serdang Jeli Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Jaringan Aceh-Lampung dalam Jok Mobil Modifikasi

Ikuti Saluran 110News di WhatsApp
Polresta Deli Serdang Jeli Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Jaringan Aceh-Lampung dalam Jok Mobil Modifikasi
Berkat kejelian Polresta Deli Serdang, upaya penyelundupan 15 kg sabu jaringan Aceh-Lampung lewat modus jok mobil modifikasi berhasil digagalkan di Langkat. (Foto: Istimewa)

MEDAN, 110 News — Kejelian aparat kepolisian kembali membuahkan hasil dalam memberantas peredaran gelap narkotika lintas provinsi. Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan penyelundupan 15 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kompartemen khusus jok mobil.

Pengungkapan ini bermula dari kecermatan polisi yang membuahkan penangkapan tiga kurir berinisial S, T, dan I di kawasan pintu Tol Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Muhammad mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggotanya di lapangan.

“Saat penangkapan, petugas menyita 15 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat diperkirakan mencapai 15 kilogram dari tangan para tersangka,” ujar Kombes Pol Muhammad, Rabu (4/11/2026).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mencoba mengelabui polisi dengan merombak struktur kendaraan pribadi mereka. Namun, berkat ketelitian dan kejelian petugas saat melakukan penyergapan, akal bulus sindikat tersebut berhasil dihentikan.

“Saat penangkapan, para tersangka berusaha mengelabui petugas. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam kompartemen khusus pada bagian belakang jok mobil yang digunakan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiganya merupakan bagian dari jaringan narkotika antarprovinsi yang bertugas membawa barang haram dari Aceh menuju Lampung menggunakan mobil minibus.

Demi menggiurkan tugas berbahaya tersebut, para pelaku diiming-imingi upah yang besar.

“Ketiga tersangka diduga dijanjikan imbalan uang tunai sebesar Rp 300 juta untuk menjalankan aksinya,” ucap Kapolresta.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

 

Redaksi 110news
Saparuddin Siregar

Jurnalis peliputan fakta hukum, kamtibmas, dan profil tokoh kepolisian & kemasyarakatan.