Praperadilan RS Kandas Empat Kali, Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Kelima

Ikuti saluran 110News.com di WhatsApp
Praperadilan RS Kandas Empat Kali, Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Kelima
PN Jakarta Selatan menolak praperadilan keempat tersangka RS. Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim dan siap menghadapi permohonan kelima secara profesional. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan keempat yang diajukan oleh RS dalam sidang agenda pembacaan putusan, Rabu (26/8/2026). Gugatan ini dinilai gugur oleh hakim tunggal lantaran berkas perkara pokok atas nama RS sudah dilimpahkan ke pengadilan. 

Hakim berpandangan pengujian keabsahan alat bukti kini jauh lebih komprehensif untuk diuji langsung dalam persidangan perkara pokok, sehingga ruang praperadilan tidak lagi relevan.

Polda Metro Jaya menyambut baik ketetapan hukum tersebut dan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan perkara hingga ke meja hijau.

“Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede, Rabu (26/8/2026).

Kendati telah empat kali menangguk kegagalan di tahap praperadilan, pihak RS langsung mendaftarkan permohonan praperadilan kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menanggapi langkah hukum beruntun dari kubu pemohon tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan tetap menghormati hak konstitusional warga negara dalam mencari keadilan.

Abrianto menambahkan, penyidik dan tim hukum Polda Metro Jaya tidak ragu untuk kembali menghadapi gugatan baru tersebut secara profesional. Pihaknya kini menunggu warkat resmi dari pengadilan guna menyiapkan materi jawaban.

"Kami akan mempelajari materi permohonan tersebut dan menyiapkan langkah hukum setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan. Polda Metro Jaya siap mengikuti proses tersebut secara profesional dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara," kata Abrianto. (*)