JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka kasus perusakan dan perlawanan hukum pasca-aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026). Langkah penegakan hukum ini diambil dengan pendekatan yang berfokus pada pelindungan hak-hak anak di bawah umur serta keberlanjutan pendidikan mereka.
Polisi secara tegas memisahkan aksi penyampaian aspirasi warga yang berlangsung damai dari tindakan kejahatan yang terjadi setelah massa membubarkan diri. Penanganan perkara tidak hanya menyasar dugaan perusakan fasilitas umum dan kepemilikan senjata tajam, tetapi juga menekankan rehabilitasi sosial bagi kelompok rentan.
“Penegakan hukum tidak ditujukan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai. Status hukum ditentukan berdasarkan peran, perbuatan, dan alat bukti masing-masing,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Jumat (28/8/2026) malam.
Langkah pemulihan ini menyusul penyitaan sejumlah barang bukti berbahaya seperti senjata tajam, ketapel, hingga mata panah dari lokasi kejadian. Dalam proses hukum yang melibatkan anak-anak, polisi menggandeng pekerja sosial, UPT PPA DKI Jakarta, dan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas guna menjamin kerahasiaan identitas serta hak pendidikan mereka.
“Kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan anak-anak memperoleh pendampingan dan pembinaan sesuai kebutuhannya, termasuk dalam keberlanjutan pendidikan mereka,” ujar Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo.
Situasi di Jakarta kini telah kembali aman dan beraktivitas normal. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyaring informasi, sekaligus membuka saluran aduan Lapor Bu di nomor 0812-14110-110 bagi warga yang memerlukan penelusuran anggota keluarga pascademo. (*)