Korlantas Polri Ajak Pembeli Kendaraan Bekas Segera Balik Nama Mumpung Gratis

Ikuti saluran 110News.com di WhatsApp
Korlantas Polri Ajak Pembeli Kendaraan Bekas Segera Balik Nama Mumpung Gratis
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Pembeli kendaraan bekas diimbau tidak menunda proses pengurusan balik nama dokumen kendaraan untuk menjamin legalitas kepemilikan sekaligus mempermudah berbagai urusan administrasi lalu lintas di kemudian hari, terlebih saat ini pemerintah telah membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua atau BBNKB II.

Penghapusan tarif BBNKB II berlaku serentak di seluruh provinsi di Indonesia berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Lewat regulasi ini, pungutan BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama atau saat kendaraan dibeli dalam kondisi baru. Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan pajak tersebut.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan ketertiban data administrasi sangat penting bagi perlindungan hukum pemilik kendaraan yang sah.

“Masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas diimbau untuk segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan di sistem registrasi tercatat atas nama pemilik yang sebenarnya, sehingga memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelayanan kepolisian selanjutnya,” tulis Korlantas Polri melalui keterangannya di situs resmi korlantas.polri.go.id.

Meski kompenen BBNKB II ditargetkan sebesar nol rupiah, pemilik kendaraan tetap diimbau cermat karena proses balik nama tidak sepenuhnya bebas biaya operasional lain.

Masyarakat tetap wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen baru, seperti BPKB sebesar Rp375 ribu untuk mobil atau Rp225 ribu untuk motor, biaya STNK senilai Rp200 ribu untuk mobil atau Rp100 ribu untuk motor, serta penerbitan TNKB sebesar Rp100 ribu untuk mobil atau Rp60 ribu untuk motor.

Selain kewajiban PNBP dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), pemilik baru juga tetap bertanggung jawab melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta biaya mutasi jika kendaraan berpindah wilayah administrasi.

Namun demikian, skema baru ini tetap memangkas beban finansial secara signifikan, seperti pada pembelian mobil bekas seharga Rp200 juta yang kini mampu menghemat biaya balik nama hingga Rp2 juta dibanding regulasi lama. (*)