Polda Metro Jaya Lacak Pembajakan PTSL 2019 di Bogor

Ikuti saluran 110News.com di WhatsApp
Polda Metro Jaya Lacak Pembajakan PTSL 2019 di Bogor
Penyidik Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi di Bogor dan menyita dokumen hingga mesin ketik terkait dugaan pembajakan program PTSL 2019. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita dokumen pertanahan, perangkat elektronik, hingga mesin ketik dari tiga lokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, usai menggelar penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019.

Penggeledahan yang menyasar Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I serta dua lokasi lain di Cibinong dan Bojonggede ini berfokus pada pelacakan barang bukti fisik dan digital yang diduga kuat dimanfaatkan oknum untuk membajak program sertifikasi gratis pemerintah tersebut.

Penggeledahan itu menjadi bagian dari pengungkapan praktik kecurangan sertifikasi tanah warga di wilayah Kecamatan Bojonggede.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP DK Zendrato mengatakan tim penyidik menyisir lokasi untuk mengumpulkan alat bukti guna membongkar modus operandi para pelaku.

“Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede,” kata Zendrato di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Penyitaan berbagai sarana operasional seperti komputer, printer, hingga alat ketik manual mengindikasikan adanya dugaan pembuatan atau manipulasi dokumen pertanahan secara tak sah dalam pelaksanaan PTSL lima tahun silam.

Zendrato mengatakan seluruh barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan kini dianalisis oleh laboratorium forensik dan tim penyidik.

“Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen pertanahan, perangkat elektronik, printer, hingga mesin ketik,” ungkap Zendrato.

Meski tindakan kepolisian menyasar kantor pelayanan publik, Polda Metro Jaya memastikan proses penegakan hukum ini tidak melumpuhkan operasional harian Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Hak masyarakat untuk mengurus administrasi pertanahan dipastikan tetap berjalan normal tanpa hambatan.

“Pelayanan administrasi bagi masyarakat yang mengurus dokumen pertanahan tidak terganggu selama proses penggeledahan berlangsung,” tutur Zendrato.

Polda Metro Jaya terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam penyalahgunaan program PTSL 2019. Pendalaman barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan guna memetakan alur kejahatan serta menjerat para aktor intelektual di balik jaringan mafia tanah tersebut. (*)