JAKARTA – Bareskrim Polri mengintegrasikan sistem pelaporan digital SISLAP dan E-PPNS untuk mengikis ego sektoral serta mencegah benturan kewenangan antara Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di seluruh Indonesia. Langkah transformasi digital ini direalisasikan dalam Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2026 di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Melalui terobosan teknologi ini, Mabes Polri menegaskan posisinya bukan sebagai penguasa tunggal dalam penegakan hukum, melainkan sebagai fasilitator yang mendorong akuntabilitas di 42 Direktorat Jenderal dan puluhan instansi daerah.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono mengatakan penguatan pengawasan ini penting demi menjamin efisiensi proses hukum tanpa mendominasi tugas PPNS di lapangan.
“Koordinasi ini mutlak dilaksanakan guna menghindari kesenjangan dan tumpang-tindih dalam pelaksanaan tugas, demi tercapainya tujuan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Syahardiantono saat memberikan arahan di depan ratusan perwira dan penyidik kementerian, Kamis (10/9/2026).
Syahardiantono menambahkan, tantangan penegakan hukum kedepan semakin kompleks seiring berlakunya pembaruan KUHP dan KUHAP, sehingga penyidik lintas lembaga dituntut memiliki persepsi materiil maupun formil yang identik.
“Jadikan Rakor Korwas PPNS ini sebagai ruang diskusi ilmiah dan strategis untuk merumuskan langkah konkret dalam menghadapi kompleksitas tindak pidana,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu memaparkan, modernisasi sistem melalui SISLAP akan memangkas rantai birokrasi pelaporan dari 508 Polres dan Direktorat Kriminal Khusus di tingkat Polda.
Sementara platform E-PPNS yang telah terkoneksi langsung dengan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPTI) memastikan seluruh berkas penyidikan terkirim ke kejaksaan secara daring tanpa celah manipulasi administrasi manual.
“Tujuan rapat koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi. Sehingga, nanti ada permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh PPNS, ini kita diskusikan di dalam rapat koordinasi ini,” ujar Edy di hadapan perwakilan Satpol PP dari 36 provinsi dan penyidik kementerian.
Forum ilmiah yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari ini diharapkan menjadi titik balik transparansi penegakan hukum pidana khusus di Indonesia, sekaligus memastikan setiap penyidik bekerja secara proporsional sesuai kaidah hukum perundang-undangan dan hak asasi manusia. (*)