JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika berupa 1.052 gram sabu, 4.087 butir pil ekstasi, dan 208 gram ganja dengan cara dihancurkan menggunakan mesin blender yang dicampur air accu pada Rabu (9/9/2026).
Pemusnahan secara mekanis dan kimiawi itu merupakan bentuk komitmen transparansi penyidikan sekaligus upaya tegas memastikan seluruh barang bukti yang telah disita lenyap secara permanen serta tidak berisiko disalahgunakan kembali oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebelum proses penghancuran dilakukan, tim Puslabfor Mabes Polri lebih dulu memeriksa kandungan seluruh narkotika di lokasi untuk memastikan keaslian jenis barang haram tersebut. Pemusnahan ini juga disaksikan oleh perwakilan Pengadilan, Kejaksaan, hingga pengawasan internal dari Propam.
Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo mengatakan prosedur ketat ini dijalankan agar seluruh proses hukum berjalan terbuka dan terukur.
“Bagi masyarakat yang mungkin belum mengetahui kenapa kegiatan pemusnahan barang bukti harus dilaksanakan, salah satu tujuannya agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan,” ujar Avrilendy.
Dia menjelaskan pencampuran dengan air accu dan pembuangan cairan hasil blender ke saluran limbah khusus merupakan standar penanganan agar zat terlarang tersebut benar-benar rusak dan mustahil dikonsumsi lagi.
“Kita memastikan barang bukti yang ada hari ini betul-betul kita musnahkan dengan benar. Selanjutnya, hasil penghancuran tersebut dimasukkan ke dalam limbah pembuangan sesuai prosedur,” katanya.
Avrilendy menambahkan, seluruh tahapan yang melibatkan pihak eksternal ini menjadi komitmen kepolisian dalam menjaga akuntabilitas penegakan hukum perkara narkotika di wilayah Jakarta Barat.
“Selain memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti hasil pengungkapan perkara, pemusnahan juga menjadi upaya mencegah narkotika kembali beredar dan membahayakan masyarakat,” katanya.
Pemusnahan ini menandai tuntasnya salah satu tahapan administrasi penyidikan penting sebelum berkas perkara dan para tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses peradilan. (*)