JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika jenis Etomidate lintas negara yang dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal China.
Pengungkapan kasus itu bermula saat tim kepolisian awalnya mengamankan tersangka Efendi alias Tomi terkait perkara penggelapan uang Rp132 juta di kawasan Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (7/9/2026) malam. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 57 cartridge Etomidate di dalam tas milik tersangka.
Pengembangan yang dilakukan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ke dua lokasi apartemen disewa tersangka di kawasan PIK 2 Tangerang dan Tamansari, Jakarta Barat, berhasil menyita total 531 cartridge liquid vape mengandung Etomidate beserta barang bukti transaksi keuangan dan alat kemas.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, masuknya pasokan narkotika tersebut berakar dari persoalan transaksi penukaran mata uang asing (valas) Yuan China senilai Rp1,15 miliar antara tersangka dengan seorang WNA asal China bernama Zhu Zhan Hong yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka Efendi menerima pasokan Etomidate dari DPO Zhu Zhan Hong sebagai opsi pembayaran pelunasan utang bisnis valuta asing. Penyerahan barang haram tersebut dilakukan secara bertahap sejak akhir Juli hingga awal September 2026 melalui sistem tempel di sejumlah titik area Tangerang,” kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Jumat (11/9/2026).
Lebih lanjut, Eko menerangkan barang bukti yang disita jajarannya memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan berpotensi merusak ratusan generasi muda.
“Sebagian narkotika dikonsumsi sendiri oleh tersangka, dan sebagian lainnya dijual seharga Rp3 juta per cartridge. Dari total 531 cartridge yang diamankan, Bareskrim Polri menyelamatkan sekitar 266 jiwa serta menggagalkan peredaran narkotika dengan estimasi nilai pasar mencapai Rp1,59 miliar,” ujar Eko.
Saat ini penyidik Bareskrim Polri masih berkoordinasi dan memburu Zhu Zhan Hong guna membongkar jaringan peredaran gelap narkotika ini sampai ke akarnya. (*)