JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melumpuhkan sindikat pembuat narkotika jenis tembakau sintetis bernilai Rp1 miliar yang beroperasi secara tersembunyi di perumahan mewah di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).
Aksi penggerebekan pada awal September 2026 ini berhasil menangkap empat tersangka berinisial MR, IN, NK, dan AL dari lokasi terpisah beserta barang bukti puluhan botol cairan sintetis dan alat peracik industri rumahan (home industry).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi membenarkan penangkapan serta pembongkaran pabrik rumahan barang haram tersebut. “Ya benar, Kami berhasil melakukan pengungkapan Home industri narkotika jenis tembakau sintetis (sinte),” ujar Nasriadi.
Sementara Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo membeberkan, modus peracikan racun bernilai fantastis ini diawali dari transaksi bahan baku melalui media sosial Instagram dari akun berinisial CR. Para pelaku mengumpulkan dana secara patungan hingga mencapai Rp21 juta untuk membeli 15 gram biang sintetis utama.
Dari bahan dasar tersebut, para tersangka mampu melipatgandakan volumenya hingga menghasilkan 500 mililiter cairan sintetis yang jika disemprotkan ke tembakau biasa dapat mencetak hingga satu kilogram tembakau sintetis senilai Rp1 miliar.
“Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan tembakau sintetis atau home industry,” ujar Vernal.
Dia mengatakan modal pembuatan tersebut ditanggung bersama oleh beberapa tersangka sebelum kemudian diolah dan diperjualbelikan kembali dalam kemasan siap edar.
“Uang pembelian biang sintetis sebesar Rp21 juta tersebut merupakan hasil patungan tersangka NK, AL dan satu orang berinisial II yang saat ini masih berstatus DPO,” jelasnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian menyelamatkan sedikitnya 1.250 jiwa generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pengolahan dan peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)