Yang sedang ramai dicari 🔥

Polda Kaltim Tangkap Advokat Perempuan Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Ikuti saluran 110News.com di WhatsApp
Polda Kaltim Tangkap Advokat Perempuan Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
Ditresnarkoba Polda Kaltim membongkar keterlibatan oknum advokat perempuan dalam jaringan narkoba internasional Malaysia usai transaksi di mobil dinas Balikpapan. (Foto: Istimewa)

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar dugaan keterlibatan seorang advokat perempuan berinisial CJA dalam jaringan peredaran narkotika internasional asal Malaysia, setelah pengembangan dari transaksi sabu di dalam mobil dinas Pejabat Pemkot Balikpapan.

Pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan tersangka WS yang bekerja sebagai sopir Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan saat bertransaksi dengan pembeli berinisial IN di Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Tengah, Rabu (2/9/2026). Di dalam mobil dinas Toyota Zenix KT 1645 IN itu, polisi mengamankan 15 butir ekstasi serta satu paket sabu, yang disusul penangkapan tersangka BY di kawasan Jalan Alamanda Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu membenarkan status kendaraan operasional yang digunakan dalam transaksi barang haram tersebut.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, WS merupakan sopir Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan dan kendaraan yang digunakannya saat penindakan merupakan mobil dinas Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan,” ujar Romylus, Sabtu (12/9/2026).

Romylus menegaskan, penyidik masih mendalami asal-usul penguasaan kendaraan plat merah tersebut. Namun, keberadaan barang bukti di dalam mobil dinas tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pejabat pengguna kendaraan.

Penyidikan berlanjut ke rumah CJA di Kawasan Pondok Karya Agung, Balikpapan. Di sana, polisi menemukan tas kuning berisi sabu seberat 2,9 kilogram dan 1.900 butir ekstasi.

Oknum advokat yang pernah bertugas sebagai mediator hakim di Pengadilan Agama dan kini berpraktik di Jakarta itu akhirnya ditangkap di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026).

“CJA ini berkenalan dengan seorang WN Malaysia berinisial DRS yang dikenalnya di Pekanbaru dan meminta untuk pengiriman narkoba dan sudah tiga kali terjadi distribusi. Dari pengungkapan ini kita sudah menetapkan empat tersangka dan satu DPO berinisial DRS,” jelas Romylus.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan penyesuaian pidana KUHP yang berlaku.

Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro menegaskan komitmen jajarannya untuk mempersempit ruang gerak penyelundupan barang haram demi membentengi Kalimantan Timur dari ancaman destruktif sindikat internasional. (*)