Lindungi Masyarakat dari Gejolak Harga, Satgas Pangan Polda Metro Jaya Keliling Pasar di Jaktim

Ikuti saluran 110News.com di WhatsApp
Lindungi Masyarakat dari Gejolak Harga, Satgas Pangan Polda Metro Jaya Keliling Pasar di Jaktim
Satgas Pangan Polda Metro Jaya turun ke sejumlah pasar di Jakarta Timur untuk mengetahui stok dan harga beras. (Foto: doc. Humas Polda Metro)

JAKARTA — Lindungi masyarakat dari gejolak harga, Satgas Pangan Polda Metro Jaya turun ke sejumlah pasar di Jakarta Timur untuk mengetahui stok dan harga beras.

Pemantauan pada hari Senin (14/9/2026) dilakukan di 3 lokasi di Jakarta Timur yakni Pasar Jaya Tradisional Ciracas, Naga Swalayan Ciracas, dan Transmart Mall Cijantung.

Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muh. Ardila Amry menegaskan pengecekan dilakukan untuk memastikan harga beras yang diterima masyarakat sesuai ketentuan.

“Pengecekan ini kami lakukan untuk memastikan harga beras di tingkat pedagang maupun retail tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, sekaligus memantau ketersediaan stok di lapangan,” kata AKBP Ardila.

Pengecekan mencakup beras premium, medium, serta beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Ardila menyebut untuk wilayah Zona 1 Jawa, HET beras premium ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram, beras medium Rp13.500 per kilogram, dan beras SPHP Rp12.500 per kilogram.

“Berdasarkan hasil pemantauan di tiga lokasi, harga beras premium, medium, dan SPHP masih sesuai dengan ketentuan tersebut,” ungkap Ardila.

Satgas Pangan Polda Metro Jaya akan melanjutkan pemantauan dan pengecekan secara berkala di pasar tradisional maupun retail modern lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas harga serta memastikan masyarakat memperoleh beras dengan harga sesuai ketentuan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, pemantauan harga dan ketersediaan bahan pangan merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama PD Pasar Jaya dan Bulog untuk menjaga stabilitas pangan serta melindungi masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pemantauan di lapangan bersama PD Pasar Jaya dan Bulog. Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait harga maupun distribusi pangan, dapat segera melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan 110, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kombes Budi Hermanto.