Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Pembalakan Liar PT TBS ke Kejari Sibolga

Ikuti saluran 110News.com di WhatsApp
Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Pembalakan Liar PT TBS ke Kejari Sibolga
Bareskrim Polri melimpahkan tersangka korporasi PT TBS dan dua pejabatnya ke Kejari Sibolga terkait kasus pembalakan liar pemicu banjir di Sumut. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melimpahkan perkara pembalakan liar yang memicu bencana banjir di Sumatera Utara ke Kejaksaan Negeri Sibolga untuk memasuki proses penuntutan.

Pelimpahan tahap II itu melibatkan tersangka korporasi PT TBS beserta dua pejabat perusahaannya, yaitu direktur berinisial NC dan manajer berinisial FH. Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit ekskavator, satu unit buldozer, serta berbagai dokumen penting milik perusahaan.

Praktik perusakan lingkungan ini terjadi di wilayah Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, serta Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pengusutan penyidik memfokuskan identifikasi temuan kayu gelondongan di sepanjang daerah aliran sungai Garoga hingga sungai Anggoli yang terbukti mayoritas berasal dari konsesi perusahaan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Polisi Mohammad Irhamni membenarkan penyerahan berkas dan para pihak terkait kepada jaksa penuntut umum. Penindakan ini dilakukan untuk merespons dampak kerugian ekologis yang menimpa masyarakat luas akibat bencana banjir.

“Tersangka dan barang bukti kami serahkan ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sibolga,” kata Mohammad Irhamni di Jakarta.

Langkah penegakan hukum ini berdasarkan pada Pasal 109 huruf a, Pasal 98, dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penanganan perkara perusakan alam ini dipastikan berjalan transparan sesuai amanat undang-undang dan prinsip penegakan hukum.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, kami akan tindak tegas pelaku pelanggaran lingkungan hidup yang merugikan masyarakat,” tegas Irhamni.

Pasca-pelimpahan dari penyidik Bareskrim Polri, Kejaksaan Negeri Sibolga segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk mengadili tindak pidana lingkungan hidup tersebut. (*)