Bareskrim Tahan Jenderal Listyo Sigit Kasus Penyadapan Presiden, Mabes Polri Tegaskan Institusi Tetap Solid Layani Masyarakat

Ikuti Saluran 110News di WhatsApp
Bareskrim Tahan Jenderal Listyo Sigit Kasus Penyadapan Presiden, Mabes Polri Tegaskan Institusi Tetap Solid Layani Masyarakat
Selain Jenderal Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya turut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Foto: 110 News

JAKARTA, 110 News — Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menegaskan penetapan tersangka dan penahanan 3 jenderal polisi murni merupakan bentuk pelanggaran oknum, bukan kebijakan institusi.

Tiga jenderal yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Baca Juga: Direktorat Siber Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penyadapan Ilegal yang Sasar Nomor Telepon Presiden

Pengumuman penahanan 3 jenderal disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Pengungkapan penerapan tersangka dipaparkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, didampingi Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri, dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penanganan kasus ini murni tindakan oknum. Polri tetap komitmen menjaga integritas, profesionalitas, dan pastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu sedikit pun,” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.

Pemeriksaan dan pengawasan ketat saat ini ditangani langsung oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Prosedur pengawasan internal tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 4 Tahun 2025—perubahan keenam atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tingkat Mabes Polri. Selain itu, landasan hukum penanganan juga merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pusat Pemantauan di Lingkungan Polri.

Mabes Polri menjamin seluruh tahapan penegakan hukum berjalan secara transparan, proporsional, dan terukur sesuai regulasi yang berlaku. Institusi kepolisian memastikan operasional serta fungsi pelayanan publik di seluruh Indonesia tetap berjalan normal tanpa hambatan.

Pihak kepolisian mengimbau publik dan awak media untuk tidak menyebarkan spekulasi liar yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta bersama-sama mengawal proses penegakan hukum dan menunggu penyampaian fakta resmi selanjutnya.

Redaksi 110news
Mada Mahfud

Jurnalis peliputan fakta hukum, kamtibmas, dan profil tokoh kepolisian & kemasyarakatan.