JAKARTA — Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari penghimpunan dana ilegal PT Indosterling Optima Investa memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengonfirmasi berkas perkara atas nama tersangka Sean William Henley telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Langkah hukum itu menjadi fase penting dalam upaya pemulihan kerugian akibat investasi bodong berkedok produk High-Yield Promissory Notes yang menghimpun dana sekitar Rp1,8 triliun dari 1.200 warga.
Meski pelaku telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam tindak pidana perbankan, penyidik terus mengejar aset yang bersumber dari aliran dana masyarakat tersebut melalui mekanisme penuntutan terpisah.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyatakan penelusuran difokuskan pada skema pencucian uang untuk melacak pengalihan bentuk dana nasabah menjadi berbagai properti dan kendaraan bernilai tinggi.
“Dari penelusuran kami, sedikitnya delapan aset tidak bergerak dan lima kendaraan roda empat telah disita. Nilai keseluruhan aset yang disita mencapai sekitar Rp84 miliar,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak pada Kamis (3/9/2026).
Penyidik mendapati uang simpanan masyarakat ditampung dalam empat rekening utama perusahaan sebelum disebar untuk operasional, komisi agen, hingga dialirkan ke rekening pribadi serta perusahaan afiliasi.
Pengalihan dana tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk pembelian aset tanah dan bangunan di berbagai lokasi strategis seperti Jakarta Utara, Menteng, Tangerang Selatan, hingga Kota Malang.
Selain aset properti, penyidik juga menyita lima unit mobil mewah yang terdaftar atas nama perusahaan maupun individu terkait.
Penyidikan yang melibatkan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini bertujuan membongkar secara detail pola kejahatan keuangan tersebut.
“Dengan status tersebut, proses penyidikan perkara TPPU memasuki tahapan menuju penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum,” kata Ade Safri.
Pelimpahan tahap II tersebut akan menyerahkan kewenangan penanganan perkara dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat untuk segera disidangkan di pengadilan. (*)