KUBU RAYA, 110 News — Perjalanan pulang seorang perempuan menggunakan taksi online di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, berubah menjadi insiden menegangkan setelah pengemudi berinisial P (29) diduga memanfaatkan kondisi korban yang tertidur untuk melakukan tindakan cabul di dalam kendaraan.
Berkat keberanian korban yang segera menghubungi layanan darurat kepolisian 110, upaya tersebut berhasil digagalkan dan pelaku kini terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Kasus bermula pada 7 September 2026 malam ketika korban memesan kendaraan melalui aplikasi transportasi online menuju kawasan Jalan Adisucipto, Pontianak Tenggara.
Di tengah perjalanan, korban sempat menceritakan persoalan pribadinya kepada pelaku hingga larut dalam kesedihan dan tertidur.
Memanfaatkan situasi tersebut, pelaku membawa kendaraan berhenti di sebuah ruko kosong yang gelap di kawasan Wonodadi 1, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, lalu melakukan pelecehan saat korban tidak berdaya.
Meskipun sempat terbangun, menepis tangan pelaku, dan melarikan diri ke luar mobil, korban tidak tinggal diam menghadapi teror tersebut. Dia langsung mengambil tindakan dengan menghubungi Call Center 110 Polres Kubu Raya untuk meminta pertolongan darurat, meski pelaku sempat mengejarnya guna meminta maaf.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa Sastika Aktadivia menegaskan tindakan tersangka merupakan pelanggaran hukum berat yang merampas rasa aman pengguna jasa transportasi umum.
Pihaknya memastikan proses hukum berjalan tegas sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban ini merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” ujar Rensa dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Rabu (4/11/2026).
Melalui pengungkapan kasus ini, kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 guna mendapatkan respons cepat kepolisian saat menghadapi situasi darurat yang mengancam keselamatan jiwa. (*)