JAKARTA, 110 News — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengukir prestasi gemilang dalam memberantas peredaran narkotika jaringan internasional dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate kemasan vape senilai Rp2,8 miliar di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Pengungkapan kasus bernilai miliaran rupiah ini bermula dari respons cepat petugas atas informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Tanjung Priok.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Habibie langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Penyelidikan yang dilanjutkan dengan strategi penyamaran undercover membuat ruang gerak pelaku makin menyempit. Petugas memperluas pemantauan hingga ke kawasan Pantai Indah Kapuk dan menemukan seorang pria berinisial T dengan gerak-gerik mencurigakan yang sesuai dengan ciri-ciri target operasi.
Tanpa mengulur waktu, petugas melakukan penangkapan hingga penggeledahan terhadap tersangka T.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan bungkusan besar yang dikemas menyerupai delapan bungkus kopi kemasan bubuk. Setelah diperiksa, bungkusan itu berisi 400 unit etomidate senilai Rp2,8 miliar beserta dua unit ponsel sebagai barang bukti.
Hasil introgasi awal mengungkapkan, tersangka T bertindak atas perintah seorang warga negara asing berinisial C yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang. Tersangka diminta mengambil dan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Habibie mengapresiasi kerja keras jajarannya serta peran aktif masyarakat yang mendasari keberhasilan pengungkapan kasus besar ini.
Dia menegaskan komitmennya menindak tegas segala bentuk kejahatan narkotika demi melindungi masyarakat dari ancaman barang haram.
”Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika jaringan internasional. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal dan kami akan terus mengejar pelaku lain yang masih buron hingga tuntas,” ujar AKP Habibie.
Atas perbuatannya, tersangka T dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara petugas masih memburu pelaku DPO jaringan internasional tersebut. (*)