Bukti Komitmen Lindungi Hak Rakyat, Ditreskrimsus Polda Bengkulu Sikat Sindikat BBM Ilegal 12 Ton

Ikuti Saluran 110News di WhatsApp
Bukti Komitmen Lindungi Hak Rakyat, Ditreskrimsus Polda Bengkulu Sikat Sindikat BBM Ilegal 12 Ton
Polda Bengkulu melindungi hak masyarakat dengan membongkar sindikat BBM ilegal, menetapkan 15 tersangka, dan menyita 12 ton solar serta pertalite. (Foto: Istimewa)

BENGKULU, 110 News — Polda Bengkulu dan jajaran membuktikan komitmennya melindungi hak-hak dasar masyarakat dengan membongkar praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di berbagai wilayah.

‎Tindakan penegakan hukum yang tegas ini bertujuan memastikan pasokan energi bagi warga yang berhak tidak dirampas oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.

‎Operasi pemberantasan sindikat ini membuahkan hasil signifikan dengan pengungkapan 15 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi dan mengamankan 15 tersangka.

‎Barang bukti yang disita berupa lebih dari 12 ton BBM bersubsidi, yang terdiri atas 9.784 liter jenis biosolar dan 2.253 liter pertalite.

‎Pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja keras satuan di tingkat Polda dan jajaran polres setempat.

‎Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto mengatakan penindakan hukum itu bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat kecil yang sangat bergantung pada ketersediaan BBM bersubsidi.

‎Itu sebabnya, kata dia, Polda Bengkulu tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan ekonomi yang mempermainkan distribusi energi publik.

‎”Polda jajaran telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan menyita kurang lebih 12 ton BBM, jenis biosolar dan pertalite,” kata Kombes Pol. Imam Wijayanto, Selasa (3/11/2026).

‎Pengungkapan jaringan ilegal ini tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.

‎Jajaran kepolisian di daerah seperti Kepahiang mencatatkan barang bukti terbesar mencapai 5.100 liter, disusul Rejang Lebong sebanyak 3.300 liter, serta penindakan serupa di Bengkulu Utara, Polresta Bengkulu, Mukomuko, Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Bengkulu Tengah, hingga Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.

‎Dari total 15 laporan polisi yang ditangani, sebaran tersangka meliputi tiga orang dari Polres Bengkulu Utara, tiga orang dari Polresta Bengkulu, dua orang dari Bengkulu Selatan, serta masing-masing satu tersangka dari berbagai polres jajaran lainnya.

‎Imam Wijayanto menambahkan, kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi juga memukul kesejahteraan masyarakat melalui kelangkaan energi di tingkat bawah.

‎Itu sebabnya, perlindungan terhadap hak masyarakat akan terus dikawal secara konsisten oleh institusi kepolisian.

‎”Polda terus memperkuat pengawasan, melakukan penindakan secara profesional, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi,” tutur Imam Wijayanto.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

‎Ancaman hukuman bagi para pelaku berupa pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal mencapai Rp60 miliar sebagai efek jera demi menegakkan keadilan bagi masyarakat Bengkulu. (*)

Redaksi 110news
Saparuddin Siregar

Jurnalis peliputan fakta hukum, kamtibmas, dan profil tokoh kepolisian & kemasyarakatan.